sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bukan barang haram, PKB terus dorong wacana tunda Pemilu 2024

Usulan menunda Pemilu 2024 bukanlah barang haram, karenanya akan didiskusikan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 11 Mar 2022 12:55 WIB
Bukan barang haram, PKB terus dorong wacana tunda Pemilu 2024

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, partainya akan terus mendorong wacana penundaan Pemilu 2024. Menurutnya, usulan menunda pemilu bukanlah barang haram, karenanya akan didiskusikan dengan berbagai elemen masyarakat dan praktisi.

"Kami (PKB) akan melakukan diskusi publik untuk menilai wacana ini secara ilmiah supaya tidak dianggap sebagai barang haram. Kalaupun terjadi penundaan, maka banyak hal yang akan didiskusikan," kata Jazilul dalam sebuah diskusi.

Jazilul mengatakan, menunda Pemilu 2024 hanya bisa dilakukan melalui amendemen konstitusi.

"Tanpa bermaksud membuat kegaduhan, kami dari Fraksi PKB akan terus mewacanakan hal tersebut, perlu tidaknya ini diatur dalam konstitusi terkait penundaan," ujarnya.

Jazilul menegaskan, bagi pihak yang tidak suka berdebat, wacana tersebut diminta untuk ditutup saja. Padahal, kata dia, dalam negara demokrasi, mengajukan gagasan sangat dibolehkan. Apalagi bukan merupakan sesuatu yang haram.

"Konstitusi kami membuka ruang jika ada hal-hal yang tidak dibahas oleh konstitusi, maka kebijakan publik bisa dilakukan amandemen. Bagi PKB, ini adalah suatu bentuk pengkajian. Wacana ini pasti akan kami perdalam," ujar dia.

Dia menambahkan, usulan penundaan pemilu berdasarkan pada pengalaman dan perkiraan kondisi Indonesia ke depan. Hal itu memperkuat penjelasan yang disampaikan partainya melalui Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar beberapa waktu lalu, mengenai wacana penundaan pemilu.

"Menurut Pak Muhaimin, pemilu ini akan membuat freeze dalam sisi ekonomi, tentu itu kan belum terjadi. Tetapi lebih dari itu, konstitusi kita tidak mengatur penundaan karena hal-hal tertentu, apa salahnya kalau diatur," ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini.

Sponsored

Berdasarkan beberapa informasi dari para pengamat yang ia dapatkan, ekonomi Indonesia baru akan tumbuh pada 2022. Padahal, pada 2024 Indonesia akan mengadakan pemilu. Sehingga, dikhawatirkan Indonesia akan kesulitan menangani Pemilu 2024. Apalagi, kata dia, jika berkaca pada Pemilu 2019 yang menghasilkan banyak persoalan.

"Penundaan ini bukan berarti presiden tidak dibatasi masa jabatannya, tetap lima tahun, tidak diubah. Tetapi, jika ada sesuatu yang darurat, genting, dan skala nasional, bolehlah ditunda. Ya, namanya ditunda, tidak mungkin sampai lima tahun lagi,” katanya. 

Menurutnya, perihal detail waktu penundaan pemilu pun perlu diatur, karena sampai saat ini belum ada aturan yang jelas diatur dalam konstitusi. 

"Apakah bisa ditunda satu tahun, atau dua tahun, itu enggak ada (di konstitusi), dan perlu dibahas lagi. Kami akan membahas bersama para pengamat hukum tata negara, para politisi, dan yang lainnya apakah perlu diteruskan sampai amandemen (konstitusi) atau tidak," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid