sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DKPP sempat pesimistis Pilkada 2020 berjalan sesuai jadwal

Para pasangan calon sudah mulai mematuhi protokol kesehatan. 

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 01 Okt 2020 17:07 WIB
DKPP sempat pesimistis Pilkada 2020 berjalan sesuai jadwal

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sempat merasa tidak yakin Pilkada Serentak 2020 dapat diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Hal itu, didasari atas banyaknya pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran pasangan calon.

"Sudah agak pesimis kami, terus terang pada saat pendaftaran. Saat pendaftaran, KPU bisa mengatur regulasi jaga jarak yang ada di dalam kantor KPU. Tetapi di luar KPU, kualahan loh pak, kebobolan. Sampai orang banyak di situ," kata anggota DKPP, Teguh saat berpidato di Universitas Khairun, Ternate, Maluku Utara, Kamis (1/10).

Namun, perasaan itu berubah ketika tahapan pilkada sudah memasuki masa pengundian. "Ternyata secara pengundian, sudah mulai tertib, secara virtual," tuturnya.

Bahkan, pada tahapan kampenye para pasangan calon sudah mulai mematuhi protokol kesehatan. Menurut dia, jika sikap pasangan calon dan pendukung dapat patuhi protokol kesehatan, Pilkada Serentak 2020 tidak akan timbulkan klaster Covid-19 baru.

"Kalau itu dipegang teguh, ya kondisi itu, saya kira berjalan dengan baik. Bukan sebagai menambah klaster baru bagi perkembangnya Covid-19. Kami harap enggak sampai terjadi, ya," terangnya.

Sebelumnya, Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR di ruang rapat Komisi II DPR pada Senin (21/9), menyepakati Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan sesuai jadwal. 

Dengan demikian, pesta demokrasi itu bakal digelar pada 9 Desember 2020. Hanya saja, ditegaskan bahwa pelaksanaan itu diperlukan penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Poin lainnya yang disepakati, dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam," kata Mendagri seperti dilansir kemendagri.go.id, Senin (21/9).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid