sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi III sebut pembebasan 23 napi koruptor sudah sesuai aturan

23 koruptor yang bebas bersyarat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 09 Sep 2022 15:03 WIB
Komisi III sebut pembebasan 23 napi koruptor sudah sesuai aturan

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menilai pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana korupsi yang bebas sudah sesuai aturan berlaku.

"Gini lho. Silakan, tapi tidak ada tindakan menteri yang suka-suka dirinya. Di sini semua diatur perundangan. Intinya itu," kata Bambang Pacul kepada wartawan, Jumat (9/9).

Menurut Pacul, 23 koruptor yang diberikan hak pembebasan bersyarat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Meski demikian, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyatakan, sampai saat ini belum ada pembicaraan untuk mengevaluasi UU Pemasyarakatan.

"Tapi mau mengubah boleh. Sampai hari ini enggak ada," tutur Pacul.

Semenatara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad enggan menanggapi 23 napi koruptor yang bebas bersyarat tersebut. "Tanya Komisi III, jangan tanya saya," kata Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jumat (9/9).

Sampai dengan 6 September 2022, ada 1.386 napi dari seluruh lapas di Indonesia yang mendapatkan pembebasan bersyarat oleh Ditjen Pas Kemenkumham. Angka tersebut termasuk 23 orang napi korupsi.

Dari 23 napi koruptor tersebut, empat narapidana dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Tangerang, dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin. 

Empat napi koruptor yang dibebaskan dari Lapas Kelas II A Tangerang yakni Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib; Desi Aryani Bin Abdul Halim; Pinangki Sirna Malasari; dan Mirawati Binti H. Johan Basri.

Sponsored

Sementara, 19 napi koruptor yang dibebaskan dari Lapas Kelas I Sukamiskin yakni Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin; Setyabudi Tejocahyono; Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo; Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna; dan Budi Susanto Bin Lo Tio Song.

Kemudian, Danis Hatmaji Bin Budianto; Patrialis Akbar Bin Ali Akbar; Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution; Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh; Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi; Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar; dan Zumi Zola Zulkifli.

Selanjutnya, Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin; Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana; Supendi Bin Rasdin; Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said; Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.

Berita Lainnya
×
tekid