sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

GP Ansor ke DPR: Tolong fokus kawal penanganan Covid-19

GP Ansor minta DPR RI tunda bahas RUU Cipta Kerja

Fathor Rasi
Fathor Rasi Jumat, 24 Apr 2020 16:32 WIB
GP Ansor ke DPR: Tolong fokus kawal penanganan Covid-19

Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor  (GP Ansor) meminta DPR RI menunda semua pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tidak terkait dengan wabah coronavirus diseases 2019 atau Covid-19.

DPR RI juga diminta GP Ansor serius mengawal gerak pemerintah dalam penanganan dan pencegahan pandemi global tersebut.

“GP Ansor meminta agar seluruh pembahasan RUU yang tak terkait dengan wabah Covid-19 ditunda dulu, seperti pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Tolong fokus dalam mengawal penanganan pandemi Covid-19," ujar Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).

Penanganan dan pencegahan Covid-19, lanjut dia, jauh lebih penting dibanding pembahasan RUU Omnibus Law.

"Dan sampai saat ini penyebaran belum bisa dihentikan. Yang jauh lebih penting lagi, pandemi ini tak hanya menyebabkan krisis kesehatan, namun juga secara cepat telah menjadi krisis kemanusiaan,” kata Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Dijelaskan dia, pandemi Covid-19 telah meluluhlantakkan hampir semua sektor kehidupan, seperti menyebabkan terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga hancurnya bisnis dan usaha rakyat. 

Sebab itu, sambung Gus Yaqut,  krisis kemanusiaan ini perlu disikapi dengan cepat agar rakyat yang terdampak tetap bisa melanjutkan hidupnya dengan nyaman. 

Dia tak menampik pembahasan legislasi itu penting, tapi tidak mendesak dibahas sekarang. "Yang jauh lebih penting dilakukan adalah bagaimana menggerakkan semua potensi yang ada, untuk bersama melawan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum tahu sampai kapan berakhir dan membantu rakyat yang terdampak,” bebernya.

Sponsored

Nanti, jelas Yaqut, jika pandemi Covid-19 ini berakhir, DPR bisa kembali mengagendakan pembahasan RUU yang tertunda dengan melibatkan publik yang lebih luas. 

“Seperti kita ketahui, RUU ini, kan, banyak penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Nanti kalau pandemi corona sudah berakhir, RUU ini bisa dibahas lagi dengan partisipasi publik lebih luas. Sekarang ayo bersama menangani wabah corona yang kian masif ini,” pungkas Gus Yaqut.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta Baleg dan pemerintah menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipker. Hal tersebut dikatakan Puan menyusul ancaman aksi May Day buruh menolak pembahasan RUU Omnibus Law Cipker, 30 April 2020 nanti.

“Pada kesempatan kali ini atas nama Ketua dan Pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja (Cipker), untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan lewat keterangan resminya, Kamis (23/4).

Puan meminta Baleg dan pemerintah untuk terlebih dahulu mendengarkan segala aspirasi yang datang. Sebaiknya terlebih dahulu Baleg membuka ruang dikusi dan mencari kesepakatan bersama kelompok buruh yang menolak.

Selain itu, penundaan juga dilakukan lantaran semua pihak tengah fokus pada penyelesaian pandemi Covid-19.

Puan mengatakan, DPR sendiri harus fokus pada fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran pada penanganan pandemi.

“Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan, sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,” pungkas Puan.

Berita Lainnya
×
tekid