sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KY dan Presiden didesak turun tangan atas putusan PN Jakpus

KY didesak periksa tiga hakim yang mengabulkan gugatan Partai Prima mengenai penundaan Pemilu 2024.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Minggu, 05 Mar 2023 12:16 WIB
KY dan Presiden didesak turun tangan atas putusan PN Jakpus

Indonesian Coruption Watch (ICW) mendesak adanya pemeriksaan terhadap hakim yang memutuskan gugatan Partai Prima terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Putusan itu diketahui dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Memanggil dan meminta klarifikasi hakim yang memutus gugatan Partai Prima," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam konferensi pers, Minggu (5/3).

Dia juga mengungkapkan, Komisi Yudisial harus melakukan eksaminasi putusan ke Mahkamah Agung jika sudah lengkap. Hal itu demi mencegah putusan yang tak sesuai terjadi kembali.

Tak hanya itu, dia juga memandang Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan dalam persoalan ini. Terlebih, adanya perbedaan pendapat dari sisi pemerintah.

Dijelaskan Kurnia, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, bersuara putusan ini salah kamar dan menduga kuat ada permainan. Namun, di sisi lain Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Irfan Pulungan, meminta putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus dihormati.

"Presidenpun harus turun tangan di sini, bukan berarti menginterfensi, tapi mendukung upaya yang sedang dilakukan KPU, banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta," tuturnya.

Sebagai informasi, pada Kamis, 2 Maret 2023, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang dilayangkan pada 8 Desember 2022 terhadap KPU dengan nomor registrasi 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat telah memutus agar KPU untuk tidak melanjutkan tahapan pemilu 2024 dan kembali melaksanakan tahapan pemilu awal.

Sponsored

"Mengadili, menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian poin ke lima dari amar putusan tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid