sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Susul PDIP, PKB setuju revisi UU Pemilu

Sebaliknya, PKB nilai UU Pilkada belum perlu direvisi. Sikap ini sama dengan PDI Perjuangan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 23 Feb 2021 17:45 WIB
Susul PDIP, PKB setuju revisi UU Pemilu

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mendukung revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalihnya, ketentuan regulasi itu telah diimplementasikan pada Pemilu 2019.

Sebaliknya, PKB memandang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada belum perlu untuk direvisi. Pasalnya, regulasi itu dianggap baru seumur jagung.

"Karena UU ini belum dijalankan 100%. UU ini baru dijalankan pada Pilkada 2018 dan 2020. Ketentuan Jadwal Pilkada serentak November 2024 yang diatur pada Pasal 201 ayat 8 UU ini, beri kesempatan dipraktekkan terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan evaluasi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari PKB Luqman Hakim dalam keteranganya, Selasa (23/2).

Kendati mendukung revisi, Luqman mengingatkan pemangku kepentingan agar memperhatikan dua aspek penting. Pertama, aspek substansi materi legislasi yang bersumber dari evaluasi Pemilu 2019, seperti banyaknya penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akibat aturan penghitungan suara yang harus selesai pada hari pemungutan suara hingga masifnya praktik money politic.

"Kalau mau ditambahkan, masih ada dua masalah penting yang harus dibahas dalam revisi UU Pemilu, yakni masalah ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden," tutur Luqman.

Aspek kedua terkait prosedur dan mekanisme pembentukan undang-undang. Menurutnya, dalam aspek ini perlu menitikberatkan kesediaan DPR bersama pemerintah untuk mengubah UU Pemilu. Dia menyatakan, PKB pada posisi siap membahas revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan fraksi lain.

"Nah, kemarin saya mendengar pemerintah tidak bersedia membahas revisi UU Pemilu karena sedang berkonsentrasi penuh untuk mengatasi pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional. Karena PKB bagian dari koalisi pemerintah, tentu PKB mendukung sikap pemerintah ini," tuturnya.

"Tetapi, jika saat ini pemerintah sudah memiliki cukup kesempatan dan kesediaan untuk bersama DPR membahas revisi UU Pemilu, PKB tentu sangat gembira dan sangat siap menuntaskan pembahasan UU ini bersama fraksi-fraksi lain di DPR," imbuh Luqman.

Sponsored

Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memberi sinyal untuk membuka peluang merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Hanya saja, partai berlogo kepala banteng moncong itu menyatakan sikap untuk tidak merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Terkait revisi undang-undang, mungkin sikap kita itu, untuk UU Pilkada kita tetap ya, kita lalukan 2024. Tetapi kita buka peluang untuk revisi UU Pemilu. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat, dalam rilis survei LSI bertajuk "Evaluasi Publik Terhadap Kondisi Nasional dan Peta Awal Pemilu 2024,"  Senin (22/2).

Berita Lainnya
×
tekid