sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cacat hukum, sidang Omnibus Law Cipker DPR dinilai tak sah

Rakyat kehilangan akses dalam sidang pembahasan RUU Cipker

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 20 Apr 2020 21:18 WIB
Cacat hukum, sidang Omnibus Law Cipker DPR dinilai tak sah

Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menilai rakyat kehilangan akses lantaran tidak bisa berpartisipasi dalam sidang DPR mengenai pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Cipker), Senin (20/4/2020), secara daring atau online.

FRI lantas mengungkap sejumlah modus ditutupnya akses publik dalam sidang online melalui aplikasi Zoom yang katanya digelar terbuka, yaitu:

Pertama, warga dikeluarkan dari ruang online setelah menyampaikan aspirasi yang berbeda.

Kedua, ruang online dikunci sehingga publik tidak bisa masuk meskipun sudah mencoba berkali-kali. Bahkan, kondisi serupa juga dialami beberapa jurnalis yaitu dikeluarkan dari ruang daring.

"Artinya rakyat tidak diharapkan untuk mengikuti proses pembahasan RUU yang akan menimpa mereka. Hal ini menunjukkan partisipasi publik hanya menjadi formalitas, seperti pernyataan anggota DPR lainnya yaitu 'masukan kita dengar tapi tidak harus semua diakomodir' yang terdengar saat sidang berlangsung," ujar Asep Komarudin dari Greenpeace, salah satu lembaga jaringan FRI via keterangan tertulis, Senin (20/3). 

Sementara Tommy Indriadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengaku dikeluarkan dari ruang online saat mengikuti sidang DPR melalui aplikasi Zoom itu. Bahkan, admin (host) sidang online DPR tersebut kemudian memblokirnya sehingga tidak dapat kembali masuk ruang online. 

"Apabila perlakuan DPR kepada publik tersebut disamakan dengan sidang di DPR (offline), maka sama artinya DPR menutup pintu sidang dan atau mengeluarkan masyarakat dari ruang sidang yang diketahui memiliki suara dan pandangan berbeda dengan apa yang sedang dibahas," ujarnya.

Hilangnya partisipasi publik ini dinilai FRI akan berimplikasi serius yaitu tidak sahnya sidang-sidang yang berlangsung, sehingga dokumen apapun yang dihasilkan dalam proses tersebut juga menjadi tidak sah.

Sponsored

Tak hanya itu, penghilangan partisipasi publik secara sengaja dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cilaka dinilai FRI melanggar Pasal 96 UU 12/2011 ayat (1) yang mengatur bahwa, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Penafian parsipasi publik tersebut juga dinilai bertentengan dengan Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 menyatakan bahwa, setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. 

FRI menilai, dalam kondisi krisis pandemi Covid-19, DPR juga belum memiliki protokol untuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi-fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran mengingat keterbatasan mobilitas publik.

Berdasarkan kejadian di atas, FRI menyatakan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja cacat hukum, dan mendesak agenda legislasi DPR selama pandemi Covid-19 ditunda karena terbukti rakyat tidak bisa berpartisipasi dalam pembahasannya.

Berita Lainnya
×
tekid