sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

SKB 11 instansi dikritik berbau Orde Baru

SKB tersebut dinilai potensial melanggar hak kebebasan berpendapat yang dimiliki warga negara.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 25 Nov 2019 17:03 WIB
SKB 11 instansi dikritik berbau Orde Baru

Anggota Komisi II fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid mengkritik penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri dan Kepala Lembaga Negara tentang Penanganan Radikalisme pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, penerbitan SKB itu sebuah kemunduran dan potensial melanggar hak asasi para ASN. 

"Ya, benar sekali, ya. Saya jadi teringat pegawai negeri zaman Orde Baru. Nanti, jangan-jangan nanti pemilu pun dilaksanakan di kantornya (ASN)," kata Sodik kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Salah satu substansi dalam SKB yang dipersoalkan Sodik ialah terkait aturan berpendapat di media sosial bagi ASN. Menurut dia, aturan tersebut bakal mengekang kebebasan berpendapat warga sipil dan masuk dalam kategori tindakan represif. 

Ketimbang mengurusi media sosial ASN, menurut Sodik, ada banyak tindakan terukur yang bisa ditempuh pemerintah untuk mengerem penyebaran paham radikal di kalangan ASN. Ia mencontohkan penguatan deteksi intelijen dan penegakan hukum oleh aparat keamanan terhadap ASN yang melanggar aturan. 

"Dengan perlakuan yang tidak pas, maka kita khawatirkan yang terjadi sebaliknya. Bukan mereka (ASN) makin loyal, bukan mereka makin sesuai harapan pemerintah, justru mereka memendam sesuatu. Akibatnya apa? Produktivitas yang kita harapkan tidak terjadi," ujar dia.

SKB itu ditandatangani sejumlah menteri dan kepala lembaga di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Selasa (12/11). Pelaksana tugas (Plt) Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Haryono turut membubuhkan tanda tangannya. 

Ditemui di Gedung DPR, Haryono mengatakan, penerbitan SKB tersebut sejalan dengan aturan-aturan yang berlaku di kalangan ASN. "Kami membatasi itu dalam rangka mengamankan negara. Kebebasan ASN juga dibatasi etika dan aturan yang berlaku di ASN. Enggak boleh bebas seenaknya," kata Haryono. 

Haryono juga membantah penerbitan SKB merupakan bentuk tindakan otoriter pemerintah. Menurut dia, SKB diterbitkan berbasis kondisi di lapangan, yakni maraknya ASN yang mengumbar ujaran kebencian di media sosial dan terpapar paham radikal. 

Sponsored

"Karena ASN di medsos masih suka mengumbar ujaran kebencian dan mencaci pimpinan dan lembaga negara. Nah, ini yang kita tertibkan. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Pemimpin sudah mengingatkan, tapi tidak mampu mengurangi ujaran kebencian. Maka, harus ada tindakan tegas sesuai peraturan UU," tuturnya. 

Terkait pasal yang mengatur kritik terhadap pemerintah, Haryono mengingatkan status ASN sebagai abdi negara. "Kalau ASN sebagai mesin pemerintah tidak bisa menjalankan (tugasnya dengan baik), apa mungkin pemerintah bisa menjalankan Pancasila dengan maksimal?" ujarnya.

Terkait sanksi kepada ASN, Haryono mengatakan, hal itu sepenuhnya menjadi wewenang dari kementerian dan lembaga terkait. "Bukan BPIP. Atasan langsung cross-check. Tidak langsung ditindak, verifikasi. Ada peringatan lisan, tertulis, dan sebagainya," kata dia. 

Berita Lainnya
×
tekid