sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suram, Pemilu 2024 dinilai tak bisa perbaiki demokrasi

Selama sistem pemilu masih menggunakan pola lama, maka fungsi check and balances di parlemen tetap lemah.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 06 Sep 2021 16:53 WIB
Suram, Pemilu 2024 dinilai tak bisa perbaiki demokrasi

Pengamat kepemiluan Titi Anggraini mengatakan, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak bisa diharapkan dapat memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia dan perbaikan dari sisi hak asasi manusia (HAM).

Menurut Titi, selama sistem pemilu masih menggunakan pola yang ada, maka fungsi check and balances di parlemen tetap melemah. "Kalau menyebut faktor pandemi sebagai faktor satu-satunya, itu kurang pas. Karena sebelum pandemi pun, penurunan kinerja dan kondisi kesehatan demokrasi itu sudah muncul," kata Titi dalam diskusi publik Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bertema "Masa Depan HAM dan Demokrasi di Indonesia", Senin (6/9).

Mengutip data The Economist Intelligence Unit (EIU), Titi menyebut indeks demokrasi Indonesia pada 2020 mengalami penurunan. EIU menyebut, indeks demokrasi Indonesia menduduki peringkat 64 di dunia dengan skor 6,3 atau turun dari periode sebelumnya yakni 6,8.

EIU menyusun indeks demokrasi berdasarkan lima indikator, yakni proses pemilu dan pluralisme, fungsi kinerja pemerintah, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil. "Ini yang menjadi pijakan kita untuk waspada terhadap kondisi kesehatan demokrasi Indonesia," ujarnya.

Titi mengatakan lemahnya check and balances di parlemen menjadi peringatan bagi kondisi kesehatan demokrasi. Hal ini disebabkan oleh sistem politik dan sistem pemilu di Tanah Air saat ini belum memberi insentif pada eksistensi fungsi  penyeimbang oleh partai-partai politik.

"Parpol cenderung enggan memainkan fungsi ini dan cenderung untuk menikmati bagian dari kekuasaan. Dan tren itu semakin ditunjukan oleh hasil pemilu 2014 dan 2019 (di mana konfigurasinya membuat kubu koalisi gemuk)," beber Titi.

Menurut titi, melemahnya fungsi penyeimbang partai politik di parlemen sangat dipengaruhi oleh dua hal. Pertama, kondisi politik dan desain penyelenggara pemilu di Tanah Air berhubungan dengan persoalan anggaran/pendanaan partai politik.

Kedua, menurunnya kondisi parpol yang masih menggantungkan pendanaan partai pada elite, figur tertentu atau pemodal. Akhirnya melahirkan pragmatisme partai untuk lebih memilih cara-cara aman.

Sponsored

"Dan menjadi kekuatan penyeimbang itu dianggap tidak bersahabat bagi tata kelola partai atau isu pendanaan. Jadi, isu pendanaan partai tidak hanya mempengaruhi kinerja di parlemen sebagai fungsi penyeimbang, tapi juga merembet ke dampak-dampak lainnya, termasuk belum lahirnya parlemen yang efektif, fungsi legislasi yang tidak partisipatoris, hasil legislasi yang berjarak dengan kepentingan orang banyak," urainya.

"Nah, ini dampak dari melemahnya fungsi kekuatan penyeimbang di Parlemen akibat tadi, pendanaan parpol yang dikendalikan pemodal atau segelintir elit di partai," imbuhnya.

Kedua, terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Menurutnya, dengan persyaratan 20% suara sah dari hasil pemilu lima tahun sebelumnya bisa membuyarkan berbagai peta politik di mana akses pada elektoral itu lebih memungkinkan pada parpol besar.

Titi melanjutkan, hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 dan 2019 lalu membuat kontribusi besar pada polarisasi politik dalam praktik demokrasi di Indonesia.

"Dampak dari ambang batas pencalonan yang melahirkan polarisasi disintegratif tadi itu harus kita bayar, bukan hanya perpecahan tapi pengawasan di masyarakat. Bukan lagi berbasis program visi-misi atau gagasan tapi kritik konrtol itu berbasis emosional atau kemudian orientasi pilihan politik. Ini yang menurunkan kondisi kesehatan demokrasi kita," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid