sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPJamsostek relaksasi iuran wajib karyawan hingga 90%

Hanya saja, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 01 Mei 2020 13:11 WIB
BPJamsostek relaksasi iuran wajib karyawan hingga 90%

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek akan melakukan relaksasi iuran wajib karyawan yang dibayarkan pemberi kerja, hingga 90% untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pembayaran penuh hak karyawan di tengah Covid-19.

"BPJamsostek mendukung kebijakan pemerintah agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," ujar Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto, dalam keterangan resmi, Jumat (1/5).

Agus pun mengatakan beberapa program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJamsostek bakal dilakukan relaksasi sesuai dengan yang disepakati bersama dengan pemerintah.

"Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya selama tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah," katanya.

Selain itu, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama tiga bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70% dapat ditunda pembayarannya hingga enam bulan berikutnya.

Meski demikian, dia memastikan pemberian manfaat kepada peserta tidak akan berkurang sedikit pun.

Dengan pemotongan iuran tersebut, nilai total anggaran yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk operasionalnya adalah senilai Rp12,6 triliun. 

"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata Agus.

Sponsored

Hanya saja, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, implementasi kebijakan relaksasi iuran tersebut masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang masih di tahap finalisasi oleh pemerintah.

Berita Lainnya
×
tekid