sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPK dag-dig-dug pemerintah tak bisa bayar utang, ini kata Indef

Pemerintah seharusnya mengalokasikan anggaran sektor kesehatan lebih besar, tapi malah untuk pemindahan ibu kota.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 23 Jun 2021 13:40 WIB
BPK dag-dig-dug pemerintah tak bisa bayar utang, ini kata Indef

Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menyebut kemungkinan pemerintah tidak bisa membayar utang bukan hal mustahil. Hal ini menanggapi pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sehari sebelumnya terkait penambahan utang negara yang perlu diwaspadai.

"Kemungkinan itu ada, melihat profiling utang RI maka RI punya risiko untuk gagal bayar," kata Esther saat dihubungi Alinea.id, Rabu (23/6).

Temuan INDEF, risiko pemerintah tidak mampu membayar bisa dilihat dari cicilan utang yang meningkat terus dari tahun ke tahun. Sebaliknya, kata Esther, besarnya penerimaan anggaran tidak ada perubahan signifikan.

"Pos-pos penerimaan anggaran yang tidak kreatif sehingga penerimaan hanya mengandalkan dari pajak. Sementara perekonomian sedang kontraksi, penerimaan pajak tidak bisa diharapkan naik," ujar Esther.

Esther mengatakan, utang yang meningkat akan mengakibatkan beban generasi penerus makin besar. Selain itu, alokasi penggunaan anggaran juga tidak tepat sasaran. "Misalnya pemerintah seharusnya mengalokasikan untuk sektor kesehatan lebih besar untuk menangani pandemi. Tapi malah untuk pemindahan ibu kota," jelasnya.

Sebelumnya, BPK mengaku khawatir pemerintah tidak bisa membayar utang dan bunganya. Berdasar audit laporan keuangan pemerintah pusat selama 2020, BPK menyebutkan beberapa hal yang harus diwaspadai pemerintah, salah satunya penambahan utang pemerintah.

"Tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang," kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna saat membacakan laporan audit BPK dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/6).

Dalam laporannya, Firman menyebut, realisasi pendapatan negara dan hibah di tahun lalu sebesar Rp1.647,78t triliun atau mencapai 96,93% dari anggaran. Sementara itu, realisasi belanja negara tahun lalu sebesar Rp2.595,48 triliun atau mencapai 94,75% dari anggaran.

Sponsored

Hal itu membuat defisit anggaran tahun 2020 dilaporkan sebesar Rp 947,70 triliun atau 6,14% dari PDB. Meski demikian, realisasi pembiayaan tahun 2020 mencapai Rp1.193,29 triliun atau sebesar 125,91% dari nilai defisitnya. Sehingga terdapat SILPA sebesar Rp245,59 triliun.

Firman menjelaskan, realisasi pembiayaan tersebut diperoleh dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), pinjaman dalam negeri, dan pembiayaan luar negeri sebesar Rp 1.225,9 triliun. Artinya, pengadaan utang tahun 2020 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit.

BPK juga mengungkapkan, bahwa utang tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR), yakni rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77%, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25% - 35%.

Kemudian, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06% melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6%-6,8% dan rekomendasi IMF sebesar 7%-19%. Serta rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369%, melampaui rekomendasi IDR sebesar 92%-167% dan rekomendasi IMF sebesar 90%-150%.

Berita Lainnya
×
tekid