sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemerintah targetkan SWF RI bisa tarik investasi Rp225 triliun

Modal awal SWF Rp75 triliun, terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMN, cash, dan sumber lainnya.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 07 Okt 2020 20:01 WIB
Pemerintah targetkan SWF RI bisa tarik investasi Rp225 triliun

Pemerintah akan membentuk lembaga pengelola investasi (LPI) sebagai salah satu pelaksanaan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam UU Cipta Kerja dijelaskan pembentukan LPI dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ekuitas atau modal awal LPI alias sovereign wealth fund (SWF) ini terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMN, dan sumber lainnya.

"Yang sekarang sudah dibahas ada injeksi ekuitas dalam bentuk dana tunai nilainya bisa mencapai Rp30 triliun, barang milik negara (BMN), saham negara pada BUMN atau perusahaan, dan piutang negara," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10).

Dia melanjutkan, saat ini pihaknya membuat peraturan pemerintah untuk melaksanakan perintah UU Cipta Kerja ini. Sri Mulyani menuturkan presiden meminta penyelesaian PP ini harus menjadi salah satu yang tercepat.

"Dalam PP itu kami akan mengatur mengenai LPI ini atau Indonesia Investment Authority. Untuk penyertaan modalnya juga akan ditentukan dalam PP, yang terdiri dari uang cash, inbreng saham bumn, yang kami harap nilainya bisa mencapai Rp75 triliun atau US$5 miliar," ujarnya.

Dengan ekuitas tersebut, pemerintah berharap bisa menarik dana investasi hingga tiga kali lipatnya, dalam hal ini setara Rp225 triliun atau US$15 miliar. Dia menjelaskan, model dari SWF ini adalah kombinasi antara development fund dengan stabilization fund.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan dalam UU Cipta Kerja disebutkan SWF terdiri dari dewan pengawas dan direktur. Dewan pengawas tersebut terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan tiga orang yang berasal dari unsur profesional, yang kemudian akan diangkat oleh presiden.

Sponsored

Kemudian, Dewan Direktur SWF terdiri dari lima orang yang berasal dari unsur profesional, yang diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas. Dewan direktur akan menyelenggarakan keseluruhan tata kelola SWF.

Apabila diperlukan, LPI juga bisa membentuk dewan penasihat yang terdiri dari profesional independen, yang mewakili mitra strategis dari SWF ini.

"Kami harap bisa dapat mitra strategis yang memiliki reputasi baik. Sehingga kami bisa segera mengembangkan dan menggunakan aset ini untuk menarik investasi yang lebih baik," tuturnya. 

Berita Lainnya
×
tekid