Suu Kyi bantah tuduhan genosida, Rohingya: Biar dunia menilai
Salah seorang pengungsi Rohingya mengatakan bahwa seorang pencuri tidak akan mengakui dirinya pencuri.

Pengungsi muslim Rohingya merespons klaim Aung Sang Suu Kyi di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Rabu (11/12) yang membantah bahwa angkatan bersenjata Myanmar bersalah melakukan genosida terhadap etnis mereka.
"Dunia akan menilai klaim mereka dengan bukti," kata ketua Arakan Rohingya Society for Peace and Human Rights Mohammed Mohibullah dari kamp pengungsi Kutupalong di Distrik Cox's Bazar, Bangladesh.
"Seorang pencuri tidak pernah mengakui bahwa dirinya adalah pencuri, tetapi keadilan dapat ditunjukkan oleh bukti ... Sekalipun Suu Kyi berbohong, dia tidak akan selamat. Dia pasti akan berhadapan dengan keadilan. Dunia harus mengambil langkah untuk melawannya."
Di hadapan para hakim ICJ, Suu Kyi mengatakan bahwa eksodus lebih dari 700.000 warga Rohingya ke Bangladesh merupakan hasil yang sangat disayangkan dari pertempuran dengan gerilyawan.
Suu Kyi membantah bahwa tentara Myanmar telah membunuh dan memerkosa warga serta membakar rumah-rumah pada 2017. Para kritikus menggambarkan tindakan militer Myanmar sebagai kampanye pembersihan etnis yang disengaja.
Nur Kamal, seorang pengungsi di Kutupalong juga menolak kesaksian Suu Kyi.
"Militer mengepung warga dan membunuh mereka dengan melepas tembakan, membakar mereka, bukankah itu genosida? Apakah itu dibenarkan jika memang Suu Kyi mengatakan demikian?," kata Kamal. "Dunia tidak akan menerima itu. Seluruh dunia telah menyaksikan penyiksaan terhadap kami, yang masih berlangsung."
Tuduhan genosida terhadap Myanmar diproses oleh Gambia, yang bertindak atas nama Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang beranggotakan 57 negara. Mereka meminta ICJ mengambil langkah dengan seluruh kekuasaannya untuk mencegah semua tindakan yang berarti atau berkontribusi terhadap kejahatan genosida di Myanmar. Menurut Gambia, genosida telah dan masih dilakukan.
Membela pemerintah Myanmar, Suu Kyi mengatakan bahwa Gambia telah memberikan laporan yang menyesatkan dan tidak lengkap tentang apa yang terjadi di Rakhine State pada Agustus 2017.
Tampilnya Suu Kyi di ICJ mengundang sorotan besar. Pasalnya, dia membela militer yang sama yang membuatnya menjadi tahanan rumah selama sekitar 15 tahun.
Myanmar yang mayoritas beragama Buddha secara konsisten membantah telah melanggar HAM dan mengatakan bahwa operasi militer di Rakhine State, tempat sebagian besar warga muslim Rohingya tinggal, dibenarkan sebagai respons atas serangan kelompok pemberontak Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA).
Investigasi yang dilakukan PBB sebelumnya telah merekomendasikan penuntutan komandan militer Myanmar dengan tuduhan genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perlakuan mereka kepada warga Rohingya.
Pada awal tahun ini, misi pencari fakta PBB untuk Myanmar menegaskan bahwa pemerkosaan terhadap warga Rohingya oleh pasukan keamanan Myanmar bersifat sistemik dan menunjukkan niat melakukan genosida. Dalam laporan mereka disebutkan pula bahwa diskriminasi yang dilakukan Myanmar terhadap warga Rohingya pada masa damai memperburuk kekerasan seksual terhadap mereka selama masa konflik.
Bangladesh dan Myanmar telah menandatangani perjanjian untuk memulai pemulangan para pengungsi Rohingya dari Bangladesh, tetapi dua upaya gagal ketika tidak ada yang datang untuk pulang secara sukarela. Alasannya, masih ada kekhawatiran soal keamanan di Myanmar.
Kamis (12/12) menjadi hari terakhir sidang ICJ, di mana Suu Kyi kembali tampil di persidangan. Hari ini, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menentang argumen yang diajukan oleh pihak lain selama dua hari terakhir.
ICJ sendiri belum menetapkan tanggal untuk mengumumkan keputusan mereka yang mengikat dan tidak tunduk pada banding. Bagaimana pun, ICJ tidak memiliki sarana penegakan hukum dan keputusannya kerap diabaikan atau sepenuhnya gagal dilaksanakan di masa lalu. (The Guardian dan Reuters)

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB