sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
Muhammad Sufyan Abdurrahman

Menghadirkan jargon revolusi industri ke dalam pemilu

Muhammad Sufyan Abdurrahman Jumat, 22 Nov 2019 22:48 WIB

Penulis bersama 44 pemenang call for paper dari total 216 paper dari seluruh Indonesia dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mempresentasikan tulisan pada 13-16 November 2019 di Bogor.

Aktivitas ini dilakukan dalam ajang perdana terbesar dan prestisius: Konferensi Nasional Tata Kelola Pemilu Indonesia 2019. Penulis menilainya demikian, yang juga disampaikan Ketua KPU Arief Budiman saat pembukaan Rabu (13/11) malam, baru kali ini evaluasi pemilu dilakukan lintas sektor.

Padahal standarnya hanya internal dan tidak memplenokan masukan pascapemilu dari para pihak secara resmi.

Kali ini, bukan hanya melibatkan KPU sebagai penyelenggara pemilu, namun juga pakar ilmu politik dan tata negara, organisasi pemantau pemilu, surveyor politik, akademisi lintas ilmu, bahkan hingga level mikro yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ajang evaluasi bersama ini juga memiliki nilai penting, karena sekalipun pilpres rasanya baru kemarin, namun 23 September 2020 akan dihelat 270 pemilu kepala daerah/pilkada serentak se-Indonesia (Sumber: https://www.alinea.id/pemilu/dpr-dan-kpu-sepakat-penetapan-tanggal-pilkada-2020-b1Xjn9lwD ) 

Lalu, setelah tiga hari berkutat di ruang seminar dan kelas, berdiaklektika dengan para ahlinya, berdiskusi panjang lebar dengan kawan dari berbagai penjuru tanah air, malam penutupan pada Jumat (15/11) malam menjadi momen yang cukup berkesan untuk penulis. 

Digawangi Komisioner KPU Perencanaan, Keuangan dan Logistik, Pramono Ubaid Tanthowi, maka aneka masukan dari pelbagai pihak lintas sektor seluruh Indonesia dibacakan resmi. Setelah itu, akan dijadikan pertimbangan utama dalam keputusan KPU pada pemilu berikutnya, mulai dari Pilkada 2020.

Menariknya, masukan yang ada dari tiga kelas berbeda yang diadakan KPU, seluruhnya mengarah pada penggunaan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) sebagai solusi pemilu lebih baik. Contohnya pada kelas Evaluasi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, salah satu masukan menonjol adalah tentang rencana penerapan e-Rekap. KPU direkomendasikan para peserta bahwa seluruh elemen yang terkait sudah siap. 

Sponsored

Spirit ini sejalan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa penerapan TIK dalam pemilu dapat digunakan tetapi harus memenuhi beberapa prasyarat: Sudah dilakukan kajian secara menyeluruh, serta sudah siap seluruh instrumen atau perangkatnya (hardware, software, jaringan, SDM, dll). Selain itu, penggunaan TIK juga perlu dicantumkan di dalam UU agar ada payung hukum yang jelas.

Beranjak ke kelas evaluasi hukum pemilu dan penyelesaian sengketa. Solusi berbasis TIK ada dua. Pertama, perlunya akselerasi penangangan tindak pidana pemilu melalui pemanfaatan forensik digital. Kedua, perlu adanya reformasi pemanfaatan sumber daya menyelesaikan berbagai persoalan hoaks dan dana kampanye beserta potensi korupsi di dalamnya. Yakni, melalui penggunaan bigdata dan TIK perlu dikedepankan dalam memitigasi dan menindak para pelaku penyebar hoaks.

Terakhir, pada kelas Evaluasi Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilu (yang penulis ikuti) menekankan perlunya terobosan optimalisasi TIK pada penyelenggaraan pemilu, terutama dalam proses penghitungan suara. Demikian pula dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis/Bimtek KPPS dengan menggunakan audio video visual sehingga dapat menjelaskan secara teknis dengan lebih rigid dan detail terkait tata cara proses penyelenggaraan pemilu.

Kiranya hal ini selaras dengan berbagai hipotesa kebermanfaatan TIK. Dumitrica (2014) menuliskan, ketika era demokrasi internet terjadi, peran internet tidak sebatas meningkatkan partisipasi dan hak suara (voting behaviour), namun juga mendorong collective action di tingkat offline (Ifukor, 2010).

Karena itulah, tiga masukan dari tiga kelas tadi bukan hanya relevan, tapi mendesak diterapkan terutama mulai Pilkada Serentak 2020 khususnya dalam metode e-Rekap.

Di sisi lain, TIK juga akan meringankan beban kerja KPPS sebagai ujung tombak penyelenggara pemilu. KPPS sebagai bagian institusi politik merupakan poll worker yang merupakan street level bureaucracy dalam pemilu (Andrie Sutanto:2017). Akan tetapi, KPPS memiliki keterbatasan dalam melakukan pelatihan-pelatihan, keterbatasan jam kerja, dan keterbatasan informasi yang bisa menimbulkan kesalahan (Alvarez, Atkeson, Hall, 2013).

Sudah saatnya berbagai jargon terkait revolusi industri yang hiasi ruang publik belakangan ini diwujudkan secara nyata. Mulai dari Revolusi Industri 4.0 dan turunnya (Big Data, IoT, Machine Learning, dst) hingga Society 5.0 yang menekankan konvergensi pengalaman fisik dengan layanan virtual. Saatnya menyeleraskan wacana ruang publik (walking the talking) agar jalannya pemilu di Indonesia makin memudahkan semua pihak. 

Semoga KPU dan para pihak terkait tanggap, sigap, dan giat merespons ini semua, sehingga pemilu di Indonesia makin lama makin berkualitas!  

Berita Lainnya
×
tekid