sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

3 terduga penyuap Bupati Banggai Laut Wenny diserahkan kepada JPU

JPU KPK akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Palu dalam waktu 14 hari kerja.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 03 Feb 2021 08:03 WIB
3 terduga penyuap Bupati Banggai Laut Wenny diserahkan kepada JPU

Tiga terduga pemberi suap kepada Bupati Banggai, Laut Wenny Bukamo (WB), dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Hal itu menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21).

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pelimpahan dilakukan Senin (1/2). Adapun tiga tersangka yang dimaksud, yakni Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang (AHO); Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono (HDO); dan Direktur Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili (DK).

"Telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), Senin (1/2), dari tim penyidik KPK kepada tim JPU KPK untuk tersangka/terdakwa dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Banggai Laut yang masing-masing sebagai pihak pemberi suap," ujarnya, Rabu (3/2).

Penahanan dilanjutkan JPU selama 20 hari terhitung 1 Februari 2021 sampai 20 Februari 2021. Hedy ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Djufri di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Andreas di Rutan di Rutan KPK Cabang Kavling C-1.

Dalam waktu 14 hari kerja, kata Ali, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi, yang di antaranya Wenny Bukamo dan aparatur sipil di Pemkab Banggai Laut," ucapnya.

Pada kasusnya, KPK menetapkan enam tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT), 3 Desember 2020. Selain Wenny dan tiga orang tersebut, ada Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group sekaligus orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG) dan Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono (HTO).

Dalam perkaranya, Hedy, Djufri, dan Andreas diterka memberikan uang kepada Wenny melalui Recky dan Hengky dengan jumlah bervariasi antara Rp200 juta-Rp500 juta. Sementara saat giat senyap, KPK mengamankan uang sekitar Rp2 miliar yang disimpan dalam kardus.

Sponsored

Sebagai penerima, Wenny, Recky, dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Uudang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Hedy, Djufri, dan Andreas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid