sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPN diminta mereformasi diri

BPN dinilai kerap sembrono dalam mengelola konflik-konflik agraria.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 29 Okt 2019 21:44 WIB
BPN diminta mereformasi diri

Ketua Umum Gerakan Indonesia Kita (Gita) Alif Nurlambang menilai perlu ada reformasi besar-besaran di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Menurut Alif, sulit bagi pemerintah menyelesaikan kasus-kasus konflik agraria tanpa adanya pembenahan dalam cara kerja BPN.

"Kita berharap akan ada reformasi besar-besaran di tubuh BPN supaya kemudian kasus-kasus konflik antara warga, masyarakat adat, individu, dan korporasi dan negara itu bisa diselesaikan," kata Alif dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Menurut Alif, kinerja BPN kerap sembrono. Ia mencontohkan kasus-kasus dikeluarkannya izin tanah di atas lahan yang sudah punya pemilik sebelumnya. "Itu terbit HGU (hak guna usaha) di atas hak adat. Ada yang kemudian terbit HGU di atas hak milik," jelas dia. 

Alif mengatakan tak kunjung tuntasnya persoalan agraria di Tanah Air sebagai salah satu indikasi buruknya pengelolaan yang dilakukan BPN selama ini. "Jadi, perlu ada reformasi besar-besaran BPN," tegas dia.

Anggota Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Agustiana mengatakan sebenarnya pemahaman terkait konflik agraria yang berkembang sedikit keliru. Menurut Agustiana, yang terjadi selama ini bukanlah konflik, tapi masyarakat yang menjadi korban dari kebijakan agraria. 

Agus, sapaan Agustiana, memaparkan tiga persoalan yang kerap berulang. Pertama, Kementerian ATR/BPN sebagai lembaga negara yang berwenang mengatur tanah memberikan konsesi yang sangat luas kepada perusahaan.

"Padahal, lembaga tersebut adalah petugas administrasi pendaftaran dan pencatatan. ATR/BPN juga bertindak sebagai pemberi dan pencabut hak atas tanah, baik itu HGU, HGB, hak pakai, dan hak milik," kata dia.

Kedua, tidak ada lembaga atau unit yang mampu mengontrol kesalahan dalam memutuskan kebijakan di ATR/BPN. Walhasil, konflik agraria yang muncul kerap sulit  diselesaikan. 

Sponsored

Celakanya, tidak ada yang mengontrol lembaga tersebut. Sehingga, penjabat BPN memiliki kewenangan dalam membuat keputusan secara sesuka hati dan subjektif," jelas dia.

Terakhir, terkait dengan pencatatan. Menurut dia, semua dokumen kepemilikan tanah--baik yang baru maupun yang sudah uzur--dikuasai ATR/BPN. 

"Lagi-lagi rakyat atau masyarakat adat tidak memiliki tempat mengadu kecuali ke ATR/BPN, yang sudah dipastikan dalam prosesnya cenderung tidak berpihak kepada masyarakat," ujar Agus. 

Berita Lainnya
×
tekid