sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Firli santai tanggapi kritik penghentian 36 perkara: Biasalah

Ada ketentuan hukum yang mengatur soal penghentian penyelidikan.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 24 Feb 2020 15:35 WIB
Firli santai tanggapi kritik penghentian 36 perkara: Biasalah

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkesan santai merespons kritik soal penghentian penyelidikan 36 perkara yang masih menjadi sorotan publik.

Menurut Firli, gelombang kritik yang datang merupakan hal biasa. Apalagi, kata dia, baru di era dia tranparansi. Firli mengaku akan selalu tranparan atas kebijakan yang diambil.

"Ini kalau kritikan biasalah. Maksud saya begini, memang mengawal sesuatu yang baru dalan sistem keterbukaan, kalau anda biasa tertutup pasti anda akan kaget dengan tertutup," terang Firli usai menghaditi seminar di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Dia mengaku menerima segala asumsi publik ihwal penghentian puluhan kasus tersebut, dan enggan menyampailan 36 kasus apa saja yang dihentikan penyelidikannya.

Menurut dia, jika kasus baru memasuki tahap penyelidikan etikanya memang tidak boleh disampaikan kepada publik.

"Saya tidak menyebut kasus itu berkaitan salah siapa. Tapi yang pasti adalah kita lihat dulu apa yang dimaksud dalam penyelidikan. Penyelidikan adalah serangkaian yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menemukan satu peristiwa, dan menentukan apakah peristiwa ini merupakan suatu peristiwa yang bisa dinaikan penyidikan atau tidak, itu konsepnya," jelas dia.

Baginya, penghentian 36 perkara bagi Firli bukan hal aneh karena ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut. Penghentian kasus yang dilakukan oleh KPK, lanjut dia, sebagai respons akan desakan publik untuk menyelesaikan kasus-kasus yang menumpuk di lembaga antirasuah.

"Terlampau banyak perkara yang ditinggalkan yang tidak selesai," tegasnya.

Sponsored

Atas dasar itulah KPK di era Firli, sebagai kerja awal, memilah dan memilih beberapa perkara yang akan diteruskan ke penyidikan dan dihentika untuk sementara di tingkat penyelidikan. 

Berdasarkan catatan Firli, setidaknya ada 366 perkara yang telah diproses oleh KPK masuk dalam tahap penyelidikan. Sedangkan tahap penyidikan berjumlah 133.

"Maknanya adalah kalau tidak selasai, tetapi kita harus hati-hati, harus dengan sesuai dengan ketentuan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menghentikan 36 kasus penyelidikan yang menuai banyak kritik aktivis anti korupsi dan beberapa akademisi yang mengkritisi langkah KPK tersebut.

Misalnya, akademisi Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menyayangkan keputusan KPK tersebut. Apalagi badan antikorupsi itu memiliki kewenangan besar yang telah diberikan.

Dia menduga terdapat permainan licik yang dilakukan oleh oknum KPK guna menghentikan puluhan kasus tersebut.

"Dikhawatirkan ada permainan di divisi pengaduan yang mengolah. Seolah-olah tidak ada bukti, tetapi sebenarnya 'ada permainan' dengan terlapornya," kata Fickar menjelaskan.

Karena itu dia berharap KPK dapat lebih selektif dalam menerbitkan surat perintah penghentian perkara. Jika tidak, dia menilai akan semakin banyak spekulasi miring dari publik yang ditujukan kepada KPK.

Berita Lainnya
×
tekid