sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

"Kami dipukul, ditendang, dan tak tahu kapan boleh pulang..."

Polisi menangkap belasan peserta aksi unjuk rasa menolak revisi UU Ketenagakerjaan.

 Alfiansyah Ramdhani
Alfiansyah Ramdhani Sabtu, 17 Agst 2019 20:55 WIB

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam perlakuan polisi terhadap para pengunjuk rasa Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) di area Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (17/8) lalu. Ketua Bidang Advokasi LBH Jakarta Nelson Simamora mengatakan, penangkapan dan intimidasi terhadap massa buruh dalam aksi unjuk rasa tersebut mencederai demokrasi. 

"Polisi itu harusnya menjadi elemen sentral masyrakat yang demokratis, bergerak berdasarkan undang-undang bukan atas perintah penguasa, atau suruhan dari atasan," kata dia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/8). 

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar berbarengan dengan sidang tahunan MPR itu, polisi menangkap belasan peserta aksi unjuk rasa di depan Gedung TVRI, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan. Sebagian peserta aksi unjuk rasa bahkan ditangkap sebelum menggelar aksi mereka. 

"Lantas apa dasar mereka mengintervensi masa aksi? Padahal, mereka belum aksi baru berkumpul saja di depan Gedung TVRI. Tidak perlu ditakuti, kalau sedikit-sedikit demonstrasi disuruh bubar, saya justru bingung polisi belajar di mana," kata dia. 

Tak hanya itu, Nelson juga mempertanyakan alasan polisi berupaya membubarkan aksi. Pasalnya, izin untuk menggelar aksi unjuk rasa telah disampaikan kepada kepolisian tiga hari sebelumnya. 

"Mereka ini kan udah izin tiga hari sebelum melakukan aksi, tapi malah izin aksi ditolak dengan alasan tidak jelas. Mereka, pihak kepolisian, justru seperti tidak mengerti hukum," ujarnya. 

Ivan, salah seorang peserta aksi yang tergabung dalam aliansi Gebrak menceritakan kronologi terjadinya kekerasan terhadap pengunjuk rasa. Ivan menuturkan, ia awalnya datang Gedung DPR RI sekira pukul 09.00 WIB pagi untuk memastikan kedatangan massa aksi buruh lainnya dari berbagai daerah. 

"Tidak lama saya datang dan berkumpul menunggu kawan aksi lain, tiba-tiba salah satu intel dari kepolisian tidak berseragam menanyakan maksud keberadaan kami. Bahkan, saya melihat beberapa kawan lain digeledah tasnya, disuruh menunjukkan kartu identitas, dan akhirnya menyuruh kami untuk bubar. Kalau tidak kami akan dibawa dan ditarik," kata dia.

Sponsored

Semakin siang, menurut Ivan, personel kepolisian dan intel semakin ramai. Para pengunjuk rasa di depan Gedung DPR pun diusir. "Ya sudah, kami pindah dan bergeser ke depan Gedung TVRI. Tetapi, tidak lama kami kumpul di sana malah kami didatangi oleh satu mobil pick-up Toyota Hillux dari kepolisian," ujar dia. 

Seperti aparat kepolisian di area Gedung DPR, rombongan polisi yang datang kali itu ke depan Gedung TVRI juga berniat membubarkan paksa aksi unjuk rasa. Ivan yang menyaksikan upaya pembubaran paksa itu sempat berupaya mengabadikannya via kamera ponsel. 

"Saya melihat kawan saya ditarik paksa oleh polisi. Otomatis saya berusaha merekam, tapi polisi malah melarang dan handphone saya dirampas. Saya disuruh menghapus. Leher saya ditarik oleh sepuluh orang berseragam putih celana cokelat mengenakan sepatu. Usia mereka masih muda dan ada satu komandannya bertubuh tambun mengenakan topi dan kacamata," jelas Ivan. 

Rizal, salah satu peserta aksi unjuk rasa di depan Gedung TVRI menuturkan hal serupa. "Prosesnya di Gedung TVRI sangat kasar secara fisik. Kami dipiting, leher kami dicekik dan kami didorong masuk ke pos di area Gedung TVRI. Kemudian, kami dipukul dan dibawa ke dalam truk polisi. Di dalam truk, kami dipukul, ditendang dari kepala sampai dada dan tidak tahu kapan dilepaskan," kata Rizal. 

Rizal mengaku sempat digiring polisi ke Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilepaskan. Di Polda Metro Jaya, ia bertemu kawan-kawan lainnya yang tergabung dalam aliansi Gebrak. "Selama di Polda, kami diperiksa, dites urine, diinterogasi. Kami bahkan sama sekali tidak dijelaskan maksud dari proses yang kami lalui," ujar dia. 

Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengatakan, aksi unjuk rasa Gebrak sudah diinformmasikan kepada Polda Metro Jaya sebelumnya. Aksi Gebrak digelar hanya untuk menolak revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. 

"Di mana ada sistem kerja fleksibel (dalam UU Ketenagakerjaan) yang  membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan mereka, para pengusaha, akan semakin mudah meng-hire dan juga akan dengan mudahnya melakukan PHK," ujar Nining. 
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid