sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus dengan Luhut, Koordinator KontraS Fatia dijemput paksa pagi tadi

Fatia Maulidiyanti, kata dia, akan datang ke Polda pada pukul 11.00 WIB ini.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 18 Jan 2022 11:18 WIB
Kasus dengan Luhut, Koordinator KontraS Fatia dijemput paksa pagi tadi

Sebanyak lima polisi mendatangi tempat tinggal Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada Selasa (18/1) pukul 08.00 WIB pagi. Mereka berniat menjemput dan membawa Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. “Alasan mau jemput paksa untuk pemeriksaan. Tetapi Fatia menolak,” ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1).

Fatia Maulidiyanti, kata dia, akan datang ke Polda pada pukul 11.00 WIB ini. Sementara itu, ada satu mobil polisi yang berjaga mengikuti.  “Kami memohon dukungan agar upaya kriminalisasi ini bisa berhenti. Mari kawal bersama upaya pembungkaman kebebasan berekspresi ini!,” tutur Isnur.

Diketahui, kasus berawal dari unggahan video berjudul Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-Ops militer Intan Jaya di akun Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021. Dalam video tersebut, dibahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS tentang bisnis tambang emas para pejabat atau purnawirawan TNI.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan merasa nama baiknya tercemar. Luhut pun melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021). Luhut mengaku menempuh jalur hukum karena Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memberikan tanggapan atas dua somasi yang dilayangkannya.

Sponsored

Luhut meminta Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyampaikan permintaan maaf atas tudingan tersebut. Laporan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. Laporan disampaikan ke Polda Metro Jaya karena berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus perdata.

Berita Lainnya
×
tekid