sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Edy Mulyadi, Bareskrim panggil Pimred FNN

Pimred FNN dipanggil sebagai saksi dalam kasus Edy Mulyadi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 16 Feb 2022 08:57 WIB
Kasus Edy Mulyadi, Bareskrim panggil Pimred FNN

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil Pimpinan Redaksi Forum News Network (FNN) dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan hari ini pukul 10.00 WIB.

"Betul, jam 10 pemeriksaan Pak Dongaran/Pimred FNN," tutur kuasa hukum Eddy Mulyadi, Juju Purwanto saat dikonfirmasi, Rabu (16/2).

Juju mengatakan, pemeriksaan tersebut dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pertama kalinya. Dia memastikan, Dongaran akan memenuhi panggilan penyidik tersebut.

"Iya," ucapnya.

Sponsored

Terakhir diberitakan, Bareskrim Polri masih dalam proses untuk penyelesaian berkas penyidikan tersangka kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi. Edy masih menjalani masa penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

“Penyidik masih melengkapi berkas penyidikan saudara Edy Mulyadi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/2).

Edy Mulyadi disangkakan Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE jo Pasal 14 ayat 1 dan 2 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid