sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus korupsi pabrik Krakatau Steel, penyidik kantongi kesimpulan

Penyidik Kejagung sudah menyimpulkan kesimpulan kasus korupsi Krakatau Steel usai bertemu ahli.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 19 Mei 2022 07:10 WIB
Kasus korupsi pabrik Krakatau Steel, penyidik kantongi kesimpulan

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyatakan pihaknya telah memiliki kesimpulan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, kesimpulan tersebut didapatkan setelah gelar perkara yang dilakukan dengan pihak ahli. Kelak, hasil gelar perkara ini menjadi bekal dalam penetapan tersangka kasus tersebut. 

"Baru kemarin ketemu ahli sudah ada hasilnya, dia (ahli) sudah yakin betul perusahaan itu tidak berfungsi," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (18/5) malam. 

Sebelumnya, penyidik menemukan nama Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau yang lebih dikenal dengan Indonesia Eximbank muncul dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel. Fakta tersebut didapatkan dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah saksi. 

Nama LPEI, kata Supardi, kembali muncul dalam catatan penyidik karena Krakatau Steel menerima uang senilai Rp2,4 triliun dari LPEI. Penerimaan tersebut dianggap sebagai bagian dari sindikasi Himpunan Bank Negara (Himbara). 

“Ini kan termasuk sindikasi Himbara. LPEI bukan lembaga perbankan, cuma dia juga meminjamkan. Jadi uang itu salah satu di antaranya dari LPEI,” kata Supardi kepada Alinea.id, Kamis (12/5). 

Supardi memastikan, hubungan kedua nama ini tidak ada kaitannya dengan nama Johan Darsono yang sempat merebak di kasus LPEI. Kedua nama ini berkutat karena masih berada dalam naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sementara kaitan LPEI dan Johan Darsono berhubungan dengan pihak swasta. 

Angsuran untuk membayar uang itu kini masuk dalam kategori kredit macet. Alhasil, masalah ini kemudian timbul dan masuk dalam meja penyidik di Kejaksaan. 

Sponsored

“Nah kewajiban dari krakatau steel engineering kan mengangsur itu,” ucap Supardi. 

Selain jumlah tersebut, ada pula aliran senilai Rp314 juta yang mengalir dari seorang karyawan Krakatau Engineering ke direkturnya. Aliran itu ditemui dalam kurun waktu 2013 hingga 2016. 

Supardi mengaku masih menganalisa aliran dana tersebut. Aliran dana itu akan masuk analisa dugaan gratifikasi atau pemberian kick back dalam kasus ini.  

"Bisa fifty-fifty lah itu (suap atau gratifikasi) karena masih dicek hasilnya seperti apa,” ujar Supardi.

Berita Lainnya
×
tekid