sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung buka peluang periksa Mendag Lutfi di kasus korupsi CPO

Pemeriksaan berpeluang dilakukan usai evaluasi penyidikan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 15 Jun 2022 06:48 WIB
Kejagung buka peluang periksa Mendag Lutfi di kasus korupsi CPO

Direktorat Penyidikkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) membuka peluang pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi. Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, peluang itu akan mengikuti kebutuhan para penyidik. Penyidik pun akan melakukan evaluasi terhadap penyidikan yang telah dilakukan.

"Segala kemungkinan masih ada, yang jelas saya katakan nanti kalau memang dibutuhkan kan diperiksa, kalau engga ya engga. Kita evaluasi dulu," kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (14/6).

Supardi menyampaikan, evaluasi penyidikan akan dilakukan sebelum pelimpahan berkas tahap I dilakukan. Untuk saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi.

Terakhir, dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak perbankan pada Senin (13/6). Pemeriksaan dilakukan terhadap Government Project Group Head PT Bank Syariah Indonesia, Astridiana Sjamanti dan masih teranyar di kasus ini.

Dalam kasus ini, penyidik menelisik adanya 25 eksportir lain yang tengah dalam proses penyelidikan. Kendati demikian, penyidik akan fokus terlebih dahulu menuntaskan perkara yang melibatkan tiga eksportir.

Penyidik menargetkan pelimpahan berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO akan dilakukan pertengahan Juni 2022. Meski begitu, penyidik tidak berhenti pada lima tersangka saja.

Hingga kini penyidik telah menetapkan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA sebagai tersangka. Stanley ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (19/4). Stanley menjadi tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Sponsored

Mereka disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid