sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung kawal proyek BTS Bakti Kominfo tetap berjalan

Apalagi, proyek ini untuk masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) .

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 17 Mei 2023 21:39 WIB
Kejagung kawal proyek BTS Bakti Kominfo tetap berjalan

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) tetap berlanjut, kendati sudah banyak pihak menjadi tersangka dalam kasus korupsi BTS pada Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tahun 2020-2022. Apalagi, proyek ini untuk masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) bisa segera menikmati akses telekomunikasi.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada korporasi untuk menyelesaikan proyek tersebut. Pihaknya, juga akan memberikan pendampingan serta pengawalan kepada korporasi untuk menuntaskan pembangunan BTS di seluruh wilayah di Indonesia.

“Kami akan dorong dengan pengawalan, pendampingan, dan yang penting kembali lagi bahwa Jaksa itu berkepentingan agar semua BTS ini terpasang agar masyarakat di wilayah 3T yang sulit menjangkau akses internet, bisa merasakan akses telekomunikasi,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/5).

Menurutnya, proyek ini bisa menjadi jawaban atas kesusahan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat di daerah 3T. Lantaran, akses telekomunikasi dan internet masih belum merata sampai saat ini. 

“Seperti dulu waktu zaman Covid-19, masih ada masyarakat yang naik ke pohon dan bukit untuk dapat sinyal, kita sebagai bangsa yang besar tidak mau lagi lah seperti itu. Ini harus kita laksanakan dan jaksa harus menjamin proyek ini terus berjalan secara benar,” ujarnya.

Pada kasus ini, penyidik menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik telah menemukan cukup bukti untuk menjadikan politisi Nasdem itu sebagai tersangka. Hal itu diketahui dari pemeriksaan terhadap Johnny hari ini.

Johnny langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.

Tidak hanya itu, penggeledahan dilakukan terhadap Kantor Kementerian Kominfo dan rumah dinas Johnny sebagai Menkominfo.

Sponsored

Johnny dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Perannya, sebagai menteri dan pengguna anggaran, Johnny diduga terlibat dalam tindak pidana ini.

Pemeriksaan Johnny sebagai saksi hari ini merupakan ketiga kalinya. Pemeriksaan kedua dilakukan pada Rabu (15/3) dan pertama kali pada Selasa (14/2).

Berita Lainnya
×
tekid