sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung kembalikan berkas berkara Paniai ke Komnas HAM

Komnas HAM memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi kekurangan materiil dan formil

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 20 Mar 2020 14:52 WIB
Kejagung kembalikan berkas berkara Paniai ke Komnas HAM

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulangkan berkas pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai ke Komnas HAM karena dinilai kurang lengkap alias P19.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan berkas tersebut dipulangkan, lantaran dinyatakan belum lengkap syarat materiil dan formil. Keputusan pemulangan itu, menurut Hari berdasarkan petunjuk Jaksa. 

"Ada kekurangan yang cukup signifikan pada kelengkapan materiil karena belum terpenuhinya seluruh unsur pasal yang akan disangkaan yaitu Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tutur Hari melalui keterangan resmi, Jumat (20/3).

Kekurangan berkas perkara hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat Paniai dikembalikan usai turunnya surat yang ditandatangani Jaksa Agung pada 13 Maret 2020. 

Sponsored

Komnas HAM memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi kekurangan materiil dan formil pada berkas perkara tersebut. Kemudian, tim dari Kejagung akan kembali memeriksa berkas tersebut.

"Berkas penyelidikan itu belum memenuhi kelengkapan suatu peristiwa sehingga belum bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan pelanggaran HAM Berat, belum cukup bukti memenuhi unsur pelanggaran HAM Berat," ucap Hari.

Berita Lainnya
×
tekid