sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus minyak goreng, Kejagung periksa orang Kemensos dan Kemenko Perekonomian

Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 04 Jul 2022 22:06 WIB
Kasus minyak goreng, Kejagung periksa orang Kemensos dan Kemenko Perekonomian

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa lima orang. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya periode Januari 2021- Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, lima orang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan mereka terkait lima orang tersangka, yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (4/7).

Saksi-saksi yang diperiksa, yaitu R selaku PNS pada Kementerian Perdagangan RI, MM selaku Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, FOH selaku PNS pada Kementerian Perdagangan RI, HK selaku PJ. Kepala Biro Perekonomian pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, dan BS selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial pada Kementerian Sosial RI. 

Mereka diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Dalam kasus ini, penyidik menelisik adanya 25 eksportir lain yang tengah dalam proses penyelidikan. Kendati demikian, penyidik akan fokus terlebih dahulu menuntaskan perkara yang melibatkan tiga eksportir.

Beberapa waktu lalu, penyidik memeriksa mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi terkait hal serupa. Dalam kasus ini, M Lutfi diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir mengatakan, keterangan yang bersangkutan sangat dibutuhkan penyidik. Dia pun berharap keterangan itu dapat menguak kasus tersebut hingga tuntas.

Sponsored

"Kejagung tidak mungkin sembarangan dalam menentukan pemanggilan saksi-saksi. Pasti ada kaitan-kaitannya," ujar politikus Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Adies mengatakan, pemeriksaan Lutfi nantinya menunjukan kinerja Kejagung yang luar biasa. Dia berpendapat, Lutfi tidak menutupi apapun yang diketahuinya terkait kasus itu.

"Menteri atau mantan pejabat  yang memang perlu di dengar kesaksiannya untuk suatu perkara, wajib hadir dan kooperatif demi meluruskan pemeriksaan suatu perkara. Dan Kejaksaan Agung dapat memanggil paksa apabila diperlukan," ucapnya.

Sebagai informasi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, pemeriksaan terhadap Lutfi tidak lain untuk mengklarifikasi setiap hal yang diduga. Baik itu peran Tersangka Lin Chin Wei (LCW) dan tersangka lainnya.

"Semua proses diklarifikasi, apakah dia tahu, dia dengar sehingga terjadi tindak pidana. Peran dia apa, peran LCW apa, peran tersangka lainnya apa," ujar Supardi.

Ia menyampaikan, tidak ada pengamanan yang khusus yang diterapkan untuk pemeriksaan Lutfi. Semua berlangsung seperti pemeriksaan pada umumnya.

Berita Lainnya
×
tekid