sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung periksa pihak BSI dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO

Pemeriksaan dilakukan terhadap Government Project Group Head PT Bank Syariah Indonesia, Astridiana Sjamanti.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 13 Jun 2022 17:32 WIB
Kejagung periksa pihak BSI dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO

Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap pihak perbankan di kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Pemeriksaan dilakukan terhadap Government Project Group Head PT Bank Syariah Indonesia, Astridiana Sjamanti.

Kepala Pusat Penerangan hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, Astridiana Sjamanti diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021-Maret 2022," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (13/6).

Dalam kasus ini, penyidik menelisik adanya 25 eksportir lain yang tengah dalam proses penyelidikan. Kendati demikian, penyidik akan fokus terlebih dahulu menuntaskan perkara yang melibatkan tiga eksportir.

Terakhir diberitakan, penyidik menargetkan pelimpahan berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO akan dilakukan pertengahan Juni 2022. Meski begitu, penyidik tidak berhenti pada lima tersangka saja.

Sponsored

Di sisi lain, koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus dilakukan guna mengetahui kkerugian perekonomian negara. Selain itu, pendalaman adanya suap kepada pejabat di Kementerian Perdagangan juga masih dilakukan.

Hingga kini penyidik telah menetapkan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA sebagai tersangka. Stanley ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (19/4). Stanley menjadi tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Mereka disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid