sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketimbang revisi, DPR usulkan penerbitan Perppu Pemilu

Doli juga sebelumnya menyebut, pembentukan tiga provinsi di Papua akan berdampak pada anggaran pelaksanaan Pemilu 2024.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Sabtu, 02 Jul 2022 10:34 WIB
Ketimbang revisi, DPR usulkan penerbitan Perppu Pemilu

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) lebih cepat ketimbang melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

Wacana merevisi UU Pemilu 2017 mengemuka seiring terjadinya pemekaran tiga provinsi di Papua. Menurutnya, penambahan tiga provinsi baru di Papua juga berdampak pada anggaran pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kalau mau cepat, dan ini kan perubahannya sudah tahu dan sudah pasti perubahannya cuma itu (jumlah kursi), saya kira lebih tepat pakai Perppu saja," kata Doli dalam keterangannya, Sabtu (2/7).
 
Kendati demikian, politikus Partai Golkar ini menegaskan, pihaknya akan kembali membahas hal tersebut lewat rapat Komisi II DPR bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Terkait perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tinggal nanti kesepakatan dengan pemerintah, apakah itu bentuknya revisi undang-undang dan siapa yang mengambil inisiatif, DPR atau pemerintah," ujarnya.

Sponsored

Doli juga sebelumnya menyebut, pembentukan tiga provinsi di Papua akan berdampak pada anggaran pelaksanaan Pemilu 2024. Sebab, kata dia, potensi penambahan anggaran mengenai pelaksanaan Pemilu 2024 juga sangat memungkinkan lantaran bertambahnya provinsi di Indonesia bertambah.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari berharap agar revisi UU Pemilu bisa selesai pada akhir tahun 2022. Hal itu mengingat pada bulan Februari mendatang sudah ada kegiatan atau tahapan KPU yang menetapkan daerah pemilihan (dapil), sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil harus sudah siap.

Termasuk daerah otonomi baru (DOB) Papua yang diikutsertakan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 mendatang.

Berita Lainnya
×
tekid