sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

2 prajurit gugur dan 4 luka, Mahfud MD: Ada keberhasilan tumpas KKB

Hingga saat ini, kata dia, pemerintah masih terus berupaya menumpas habis KKB tersebut.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 19 Mei 2021 14:41 WIB
2 prajurit gugur dan 4 luka, Mahfud MD: Ada keberhasilan tumpas KKB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, (Menko Polhukam), Mahfud Md menyebut, kontak senjata antara kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan prajurit TNI terus terjadi di Papua, pasca pelabelan teroris terhadap KKB.

Seorang prajurit Brimob gugur, dua lainnya terluka, dan 5 KKB tewas dalam kontak senjata di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua pada Selasa (27/4).

Selain itu, seorang KKB tewas dalam kontak senjata terjadi di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua pada Kamis (13/5). Kemudian, kontak senjata terjadi kembali di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua pada Minggu (16/5). 

Seorang KKB tewas dan satu orang lainnya melarikan diri dalam keadaan terluka.

Kemarin malam (18/5), 2 prajurit TNI terbunuh dalam serangan di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua. Di sisi lain, juga ada sebanyak 4 prajurit TNI terluka dalam serangan di Kampung Yapimakot, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.

"Jadi, ada peningkatan keberhasilan. Sekarang kami lebih tegas, khusus terhadap kelompok itu bukan rakyat Papua. Karena Papua adalah etnis, budaya, dan tempat, tetapi teroris bisa di mana saja," kata Mahfud dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/5).

Hingga saat ini, kata dia, pemerintah masih terus berupaya menumpas habis KKB tersebut. Pendekatan hukum dan keamanan di Papua dilakukan dengan memburu KKB pelaku teror. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut, aparat gabungan telah mengantongi nama-nama pelaku teror.

Pengejaran KKB disebut mengutamakan unsur kehati-hatian dan fokus, agar tidak terjadi korban dari kalangan masyarakat sipil. Ia mengingatkan, pasca pelabelan teroris terhadap KKB, penegakan hukum menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sponsored

"Yang dipergunakan untuk mereka bukan sewenang-wenangan, tetapi UU 5/2018, sehingga itu dianggap sebagai tindak pidana terorisme. Artinya, tentu penegakan hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol Eddy Hartono mengungkapkan, pelabelan teroris terhadap KKB juga memungkinkan penggunaan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Karena terus terang saja, seperti yang kita ketahui, gerakannya orang-orang yang terlibat di KKB ini sudah cukup luas, baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri," ujar Eddy dalam diskusi Alinea Forum 'KKB Teroris atau Bukan?’, Kamis (29/4).

Berita Lainnya
×
tekid