sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Munas X MUI hasilkan 5 fatwa

Salah satunya fatwa tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin.

Zahra Azria
Zahra Azria Jumat, 27 Nov 2020 15:25 WIB
Munas X MUI hasilkan 5 fatwa

Fatwa kedua, yaitu tentang pendaftaran haji saat usia dini.

MUI menjelaskan pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah), dengan syarat uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban 'ala al-faur dan sudah mendaftar.

Fatwa ketiga terkait pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram.

MUI menjelaskan, memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram), sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

Namun, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar'iyah), memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah). Situasi darurat yang dimaksud, antara lain adanya penularan penyakit yang berbahaya, adanya cuaca ekstrim/buruk,
adanya ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

Fatwa keempat, yaitu tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan.

MUI menjelaskan, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah), dengan syarat bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

MUI menilai pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan, hukumnya boleh dengan syarat, menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di lembaga keuangan konvensional dan nasabah mampu untuk melunasi, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Sponsored

Jika pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan maka dikatakan haram.

Fatwa kelima, tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.

MUI menilai ibadah haji merupakan kewajiban 'ala al-tarakhi bagi orang muslim yang sudah istitha'ah namun demikian disunahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji.

Kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha'ah) menjadi wajib 'ala al-faur jika sudah berusia 60 tahun ke atas, khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji, atau qadla' atas haji yang batal.

Mereka yang menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria tersebut, hukumnya haram.

Sementara orang yang sudah istitha'ah tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan. Sedangkan orang yang sudah istitha'ah dan sudah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadal hajikan.

“Semoga hasil munas ini membawa kemajuan, kemashalatan, kebarokahan bagi MUI, umat islam, bangsa, dan negara yang kita cintai Republik Indonesia,” imbuh Abdullah Jaidi.

Berita Lainnya
×
tekid