sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jalin sinergi, ORI teken nota kesepakatan dengan Pemkot Bekasi

Perjanjian meliputi berbagai hal, salah satunya percepatan penanganan dan penyelesaian aduan malaadministrasi.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Jumat, 05 Nov 2021 07:35 WIB
Jalin sinergi, ORI teken nota kesepakatan dengan Pemkot Bekasi

Ombudsman RI (ORI) menandatangani nota kesepakatan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat (Jabar), dalam rangka menjalin sinergi pelayanan publik. Dokumen diteken Anggota ORI, Hery Susanto, dan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Kantor Pusat Ombudsman, Jakarta, Kamis (4/11).

Penandatangan Nota Kesepakatan Nomor 30/ORI-MOU/XI/2021 Nomor 163 tahun 2021 itu merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya. Isinya meliputi percepatan penanganan dan penyelesaian aduan malaadminitrasi, kepatuhan atas ketentuan dan pencegahan malaadminitrasi, pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, peningkatan dan pengembangan kompetensi, pendampingan penyelenggaran pelayanan publik, serta kegiatan lain.

Rahmat Effendi menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan peningkatan proses pelayanan, pemenuhan aspek administrasi, aspek kepatuhan terkait penyelesaian waktu yang cepat atas harapan publik, simplikasi proses perizinan, dan penataan ruang dengan memaksimalkan peran pemkot.

"Pemkot Bekasi siap menerima segala masukan, saran, dan pendapat untuk meningkatkan etos kerja dan maksimalkan peran kebijakan pelayanan yang ada. Kami mengucapkan atensi yang sangat luar biasa atas kerja sama Ombudsman dengan Pemerintah Kota Bekasi," ucap Pepen, sapaannya, dalam keterangan tertulis.

Sponsored

Hery menambahkan, pihaknya merespons positif kerja sama tersebut karena hasil kunjungan kerja (kunker) sebelumnya ditindaklanjuti. "Membuahkan hasil yang luar biasa dengan dikukuhnya nota kesepakatan."

Dirinya berharap, kegiatan ini bukan sekadar seremonial. Pangkalnya, yang terpenting adalah aksi-aksi nyata ke depan atas nota kesepakatan tersebut, termasuk hal-hal strategis agenda penyelesaian laporan, pencegahan, dan pemantauan malaadministrasi.

Berita Lainnya
×
tekid