sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pemda diminta masifkan gerakan sejuta masker

Tito berharap, Pilkada 2020 dijadikan momentum menekan Covid-19.

Achmad Rizki
Achmad Rizki Minggu, 19 Jul 2020 09:23 WIB
 Pemda diminta masifkan gerakan sejuta masker

Pemerintah Daerah (Pemda) diminta melakukan gerakan masif membagikan masker kepada masyarakat. Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, dinilai merupakan momentum tepat untuk mengimplementasikan gerakan menekan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut, disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. "Pilkada harus kita jadikan momentum bisa menekan Covid-19. Covid-19 ini adalah pandemi, penularan itu terjadi diantara masyarakat, maka puncaknya adalah bagaimana mengendalikan masyarakat supaya tidak saling menulari" kata Tito, di Balikpapan, Sabtu (18/7).

Tito menjelaskan, di negara otoriter dan otokrasi seperti di Vietnam atau negara kerajaan, wabah coronavirus relatif mudah dikendalikan. Tapi, dalam negara demokrasi apalagi desentralisasi seperti Indonesia, menekan penyebaran Covid-19 memerlukan kerja sama antara pemerinah pusat, pemda, dan semua elemen masyarakat.

Mantan Kapolri itu mengungkapkan, menggunakan masker, cuci tangan, jaga jarak, dan menghindari kerumunan sosial. "Nah, momentum pilkada adalah yang bisa menggerakkan seluruh kontestan termasuk kepala daerah yang bertanding nanti," ujar Tito.

Mendagri berharap, Pilkada 2020 menjadi ajang melawan Covid-19. Pemerintah pusat dan daerah melalui anggaran APBD dan APBN mendukung KPU dan Bawaslu dalam mengajukan anggaran tambahan agar pesta demokrasi lokal dapat mengikuti aturan protokol kesehatan. 

Misalnya, penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui perhitungan 500 orang per-TPS yang sebelumnya 800 orang per-TPS, dengan jumlah anggaran yang diajukan KPU Rp47 triliun dan Bawaslu sekitar Rp400 miliar.

"Kami berjuang meminta ada tiga tahap, yaitu Rp1 triliun, Rp3 triliun, dan Rp1 triliun, sehingga totalnya Rp 5,1 triliun. Untuk tahap pertama, sudah dipenuhi sekitar Rp940 miliar untuk KPU dan Rp157 miliar untuk Bawaslu," ujar Tito.

Tito menjelaskan, aturan yang mengatur dana tersebut meliputi tiga hal. Pertama, penanganan kesehatan. Kedua, bantuan sosial atau jaring pengaman sosial. Ketiga, memberikan stimulus kepada pelaku ekonomi sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi agar mereka tetap bangkit dan jangan sampai jatuh.

Sponsored

"Sudah jelas ya, ada Perpu Nomor 1 Tahun 2020 oleh presiden yang mengatur mengenai masalah peraturan dana Covid-19 yang sudah diresmikan menjadi UU, sudah disahkan DPR," tandas Tito.

Berita Lainnya
×
tekid