sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Periksa Bupati Banggai Laut, KPK ambil sampel suara dan sita dokumen

Wenny Bukamo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di Pemkab Banggai Laut.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 23 Des 2020 09:58 WIB
Periksa Bupati Banggai Laut, KPK ambil sampel suara dan sita dokumen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati Banggai Laut nonaktif, Wenny Bukamo (WB), sebagai tersangka. Dia terseret kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut tahun anggaran (TA) 2020. 

"Diperiksa sebagai tersangka. Penyidik melakukan pengambilan sampel suara dan penyitaan berbagai dokumen yang diamankan pada saat penggeledahan yang terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (23/12).

Pada perkaranya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (3/12). Selain Wenny, ada Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP), Hedy Thiono (HDO); dan Direktur PT Andronika Putra Delta (ADP), Andreas Hongkiriwang (AHO).

Lalu, Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group sekaligus orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG); Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI), Hengky Thiono (HTO); dan Direktur Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM), Djufri Katili (DK).

Sponsored

Dalam kasusnya, Hedy, Djufri, dan Andreas diterka memberikan uang kepada Wenny melalui Recky dan Hengky dengan jumlah bervariasi antara Rp200 juta-Rp500 juta. Sementara saat giat senyap, KPK mengamankan uang sekitar Rp2 miliar yang disimpan dalam kardus.

Sebagai penerima, Wenny, Recky, dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Uudang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Hedy, Djufri, dan Andreas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid