sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bamsoet: Desakan agar Jokowi copot Wiranto berlebihan

Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik menuntut Presiden Joko Widodo mencopot Wiranto.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 27 Sep 2019 16:31 WIB
Bamsoet: Desakan agar Jokowi copot Wiranto berlebihan

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai desakan pencopotan Wiranto sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) berlebihan. Menurut dia, jatuhnya korban jiwa dalam aksi unjuk rasa di berbagai daerah tidak bisa dikaitkan begitu saja dengan tanggung jawab Wiranto sebagai Menko Polhukam. 

"Imbauan itu terlalu jauhlah. Polisi yang harus usut tuntas peristiwa terjadinya kekerasan maupun korban jiwa," kata Bamsoet kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik menuntut Presiden Joko Widodo mencopot Wiranto dari jabatannya. Tuntutan itu ia kemukakan berkaitan dengan tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo di Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Erma mengatakan, Komisi III meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusut tuntas peristiwa tersebut. Kapolri juga diminta untuk mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara.

"Copot Kapolda Sulawesi Tenggara karena terbukti tidak profesional dalam menangani aksi demonstrasi," kata politikus Partai Demokrat itu.

Bamsoet mengatakan, DPR mendukung adanya investigasi menyeluruh terkait timbulnya korban jiwa dalam aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah di Tanah Air.

"Saya setuju (investigasi). Biar nanti kita beri kesempatan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan. Bagaimana dinamika lapangan, kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian," ujar dia. 

Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, pernyataan Ermat tidak mewakili Komisi III. Menurut dia, hanya Jokowi yang pantas menilai kinerja Wiranto. "Apa pun menterinya, gagal atau tidak, itu biar Presiden yang nilai. Kita DPR nilai itu kinerjanya, bukan orangnnya," ujar Arsul.

Sponsored

Dua mahasiswa Universitas Halu Oleo yang tewas ialah Immawan Randi (21) dan Yusuf (19). Keduanya tewas saat ikut berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Kitab Utama Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di depan gedung DPRD Sulawesi Tenggara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan, hasil autopsi menunjukkan tidak ada proyektil yang bersarang di tubuh Randi. Iqbal menduga, Randi tewas karena peluru nyasar atau memantul (rekoset). 

Berita Lainnya
×
tekid