sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri siapkan 1.200 penyidik tangani pelanggaran Pemilu

Para penyidik yang akan tergabung dalam Gakkumdu harus memahami 75 delik aduan pelanggaran pemilu.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 28 Agst 2018 16:14 WIB
Polri siapkan 1.200 penyidik tangani pelanggaran Pemilu

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyiapkan 1.200 penyidik untuk diberikan pelatihan sebelum bergabung dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang akan menangani pelanggaran Pemilu 2019 mendatang. Pelatihan dilakukan karena seluruh penyidik yang bertugas, harus memahami 75 delik aduan dalam pelanggaran Pemilu.

Kabareskrim Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, para penyidik juga harus memenuhi sertifikasi yang disyaraatkan untuk masuk dalam tim gabungan Gakkumdu. Dalam penugasan nantinya, para penyidik juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung), yang juga menjadi bagian dari tim Gakkumdu.

"Salah satu syarat formil yang ada di Undang-Undang, disebutkan bahwa penyidik yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu itu harus memiliki sertifikasi penyidikan. Kita sedang sertifikasi dan khusus pada penyidik ini ada tiga gelombang, sehingga targetnya nanti sebanyak 1200 orang," kata Arief menuturkan di kantornya di Jakarta, Selasa (28/8).

Lebih lanjut ia menjelaskan, ribuan penyidik itu nantinya akan disebar ke seluruh Polda, Polres, dan Polsek yang ada. Nantinya akan dibentuk posko-posko pengaduan pada setiap daerah yang mudah dijangkau masyarakat, untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

Sponsored

Arief mengatakan, salah satu delik aduan yang penyidik Polri harus pahami berkaitan dengan media sosial. Menurutnya media sosial saat ini menjadi alat efektif sebagai sarana berkampanye para pasangan calon (Paslon), sehingga harus diawasi demi mencegah terjadinya pelanggaran kampanye.

"Karena sekarang sedang era digital, media sosial itu juga harus diawasi karena bisa dimanfaatkan oknum untuk melakukan tindakan yang tidak bisa dibenarkan," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid