sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Beri 2 catatan, Ahli: RUU EBT bisa mengatur pemanfaatan sinar matahari masuk rumah

Pengertian SDA seperti nilai konstitusi itu bersifat menetap di suatu daerah, berbeda dengan energi terbarukan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 01 Des 2020 14:52 WIB
Beri 2 catatan, Ahli: RUU EBT bisa mengatur pemanfaatan sinar matahari masuk rumah


Direktur Tropical Renewable Energy Center (TREC) Eko Adhi Setiawan memberikan catatan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT). Setidaknya terdapat dua catatan Eko pada bagian pertimbangan huruf a halaman pertama RUU EBT.

Diketahui, dalam norma itu menerangkan bahwa energi baru dan terbarukan sebagai sumber daya alam strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

"Komentar kami pertama, di situ ada kata-kata 'sumber daya alam strategis.' Mungkin nanti akan diperjelas dalam PP, apa yang dimaksud sumber daya alam strategis, dan mana yang tidak strategis. Karena di situ akan membuat dua buah pilihan. strategis dan tidak strategis," kata Eko, dalam RDPU bersama Komisi VII DPR RI, yang disiarkan secara virtual, Selasa (1/12).

Catatan kedua, Eko mempersoalkan kata 'dikuasai negara' dalam norma itu. Pasalnya, norma itu berpotensi mengatur pemanfaatan energi terbarukan yang berjenis privasi, seperti sinar matahari dan angin yang masuk dalam area rumah.

"Padahal dengan kemajuan teknologi kita sudah memanfaatkan energi terbarukan yang ada di rumah kota sendiri. Misalnya, matahari, sinar matahari, angin," tutur dia.

"Mungkin orang akan bertanya, apakah benar negara akan kuasai ini? Gitu. Jadi ini mungkin akan timbul perdebatan atau multitafsir," imbuhnya.

Menurutnya, norma tersebut dapat tercipta demikian karena memacu pemahaman sumber daya alam yang ada di Undang-Undang Dasa 1945 (UUD). Menurutnya, pengertian sumber daya alam seperti nilai konstitusi itu bersifat menetap di suatu daerah, berbeda dengan energi terbarukan.

"(Karena itu) pengertian di kuasasi oleh negara seperti apa. mungkin nanti harus ada penjelasannya," tegas dia.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid