sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Selain rumah Sofyan Basir, KPK geledah 4 lokasi lain 

Empat lokasi lain yang digeledah KPK adalah milik dua tersangka dalam kasus ini.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Minggu, 15 Jul 2018 19:47 WIB
Selain rumah Sofyan Basir, KPK geledah 4 lokasi lain 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Selain rumah Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, KPK juga menggeledah empat lokasi lain milik dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Hari ini tim KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Minggu (15/7).

Rumah Sofyan Basir yang digeledah penyidik KPK, berada di Jalan Bendungan Jatiluhur II Nomor 3, Benhil, Jakarta Pusat. Sementara empat lokasi lain yang juga digeledah adalah rumah Eni Saragih dan tiga properti milik Johannes, yaitu rumah, apartemen, dan kantor.

Febri mengatakan, saat ini masih ada sebagian penggeledahan yang masih berlangsung. Sementara barang bukti yang sudah dikumpulkan di antaranya berupa dokumen proyek PLTU, dokumen keuangan, dan barang elektronik.

Dia berharap, semua pihak dapat bekerjasama dengan tim penyidik yang menjalankan tugas penggeledahan tersebut. KPK tak mau ada upaya untuk menghalang-halangi proses yang dilakukan guna membongkar kasus ini. 

Saat melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Jumat (13/7), KPK telah mengamankan uang senilai Rp500 juta dalam pecahan Rp100.000. KPK juga menangkap Eni Saragih dan Johannes Kotjo di dua lokasi berbeda. Eni ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham sekitar pukul 15.21 WIB. Adapun Johannes Kotjo diciduk di Graha BIP di Jl Gatot Subroto, Setia Budi, Jakarta Selatan. 

KPK menduga, uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari nilai proyek, yang akan diberikan kepada Eni dan kawan-kawan, terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan uang tersebut diduga merupakan uang yang diberikan Johannes keempat kalinya kepada Eni, terkait kesepakatan tersebut. Eni diduga telah menerima Rp4,8 miliar dalam kasus tersebut.

Sponsored

"Nilai total setidak-tidaknya Rp4,8 miliar, yaitu Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 Rp2 miliar, 8 Juni 2018 Rp300 juta," kata Basaria.

Berita Lainnya
×
tekid