sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Surya Darmadi mohon hakim buka rekening yang diblokir: Saya tak bisa bayar gaji 20 ribu karyawan 

Ia menyesalkan adanya penyitaan aset dan pemblokiran rekening perusahaan yang tidak terkait dengan perkara ini.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 19 Sep 2022 15:43 WIB
Surya Darmadi mohon hakim buka rekening yang diblokir: Saya tak bisa bayar gaji 20 ribu karyawan 

Terdakwa perkara dugaan korupsi Duta Palma Group, Surya Darmadi, memohon agar majelis hakim mempertimbangkan untuk membuka blokir atas rekening perusahaan miliknya yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Menurut Surya, hal itu berimbas pada ribuan karyawan yang belum dapat memperoleh gaji.

"Yang Mulia boleh saya mohon, bahwa kita di luar lima PT ini, semua rekeningnya diblokir, semuanya disita, enggak ada kaitan dengan lima PT ini. Sehingga saya enggak bisa bayar gaji karyawan 20 ribu, saya sudah enggak tidur-tidur," kata Surya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini (19/9).

Selain pemblokiran atas rekening perusahaan miliknya, Kejaksaan juga melakukan penyitaan terhadap aset-aset Surya Darmadi. Akibatnya, Surya menyebut, saat ini kondisinya sudah sangat serius. 

"Saya terus terang saja, karyawan itu kalau enggak dibayar gaji bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah enggak ada. Tolong lah yang mulia, tolong perhatikan, ini sangat serius," ujarnya.

Menanggapi pernyataan Surya, hakim ketua dalam persidangan menyatakan pihaknya memahami adanya pemblokiran dan penyitaan tersebut. Namun, hakim mengingatkan persidangan kali ini adalah soal keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan jaksa. 

Sementara, permohonan yang diajukan Surya secara lisan di persidangan hari ini merupakan bagian dari materi yang akan diungkap dalam proses persidangan. Oleh karena itu, hakim menyatakan akan melihat lebih lanjut seiring persidangan berjalan.

"Nanti akan kami buktikan seperti apa, saya lihat dulu. Kami mengertilah, semuanya itu sesuai apa yang didakwa penuntut umum, kemudian dakwaan itu diikuti dengan adanya penyitaan-penyitaan. Kami sudah mengerti, nanti akan kami lihat bagaimana sebetulnya," terang hakim ketua.

Terpisah, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan, kliennya menyesalkan adanya penyitaan aset dan pemblokiran rekening perusahaan yang tidak terkait dengan perkara ini. Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan gejolak sosial dalam masyarakat, sebab sebanyak lebih dari 20 ribu karyawan terancam kehilangan pekerjaan.

Sponsored

"Kalau blokirnya masih tetap tidak dibuka, pemerintah harus juga siap-siap menghadapi gejolak. Kami tidak menakut-nakuti, tapi ini fakta. Itu yang dia (Surya) imbau, 'Tolong dibuka, proses hukum tetap lanjut, kami hormati,' itu yang dia sampaikan," ungkap Juniver.

Oleh karena itu, Juniver mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat kepada majelis hakim terkait persoalan ini.

"Majelis sudah menyatakan akan pertimbangkan, karena ini adalah mengenai kelanjutan usaha. Jadi kami akan mengajukan surat secara resmi nanti," ujar dia.

Berita Lainnya
×
tekid