sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Surya Darmadi penuhi panggilan Kejaksaan

Surya Darmadi janji ikuti proses hukum yang berlaku di Kejaksaan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 15 Agst 2022 14:05 WIB
Surya Darmadi penuhi panggilan Kejaksaan

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi, tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 13.57 WIB. Kedatangannya tersebut untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Dia datang dengan dijemput oleh jajaran Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dari Taipe, China. Dia datang dengan kemeja putih dan pengawalan yang ketat, tanpa berkata sedikitpun kepada awak media.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menuturkan, kliennya berjanji akan mengikuti semua proses hukum yang berlaku di Kejaksaan. 

"Kehadiran ini membuktikan klien kami kooperatif dan akan mengikuti proses hukum," ujar Juniver di Kompleks Kejaksaan, Senin (15/8).

Juniver menjelaskan, pada panggilan sebelumnya, Surya Darmadi tidak menghadiri karena telat mengetahui panggilan yang dilayangkan penyidik ke rumahnya di Indonesia. Namun, saat mengetahui dirinya mendapat panggilan tersebut, pria yang akrab disapa Apeng itu memastikan bersedia membela diri dengan menghadiri panggilan dan mengikuti proses demi proses.

"Jadi kalau ada yang bilang dia kabur, itu tidak benar," ucapnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, saat ini Surya Darmadi tengah menjalani proses pengobatan. Kendati demikian, kondisinya tidak akan dijadikan alasan untuk mangkir dari proses hukum Kejaksaan.

Juniver juga memastikan Surya Darmadi masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Terkait perjalanannya sebelum tiba di Indonesia, Juniver memastikan masih akan mengkonfirmasi kepada pemilik Duta Palma itu.

Sponsored

Pada perkara ini, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Mereka adalah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Surya Darmadi (SD) selaku Pemilik PT Duta Palma Group.

Adapun peran kedua tersangka dan posisi kasus tersebut yakni pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit, juga usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu, di lahan yang berada dalam kawasan hutan baik Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Penggunaan Lainnya (HPL) di Kabupaten Indragiri Hulu dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL, dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Lebih lanjut, kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya, serta rusaknya ekosistem hutan.

Berita Lainnya
×
tekid