sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tumpas KKB di Papua, Mahfud: Tak perlu kerahkan banyak pasukan

Polri akan berada di garis depan dalam penanganan KKB. Kemudian, TNI diperbantukan untuk mempertebal kekuatan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 29 Apr 2021 14:22 WIB
Tumpas KKB di Papua, Mahfud: Tak perlu kerahkan banyak pasukan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membantah, tudingan terkait pemerintah Indonesia tidak pernah melakukan pendekatan dialog dalam penanganan eskalasi kekerasan di Papua.

"Siapa bilang sulit dilakukan. Kami berdialog terus dengan tokoh-tokohnya, pimpinan DPR-nya. Semuanya datang ke sini, tokoh adatnya, tokoh gerejanya datang ke sini (ke kantor Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) dan mereka minta agar Papua dibangun dengan secara komprehensif, mereka tetap menolak tindakan separatis," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4).

Berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, kata dia, Polri akan berada di garis depan dalam penanganan KKB. Kemudian, TNI akan diperbantukan untuk mempertebal kekuatan. 

"Kalau anda tanya berapa kekuatan, kita hanya menghadapi segelintir orang. Itu tidak perlu banyak (mengerahkan pasukan), tinggal dikoordinasikan, menurut istilah presiden, disinergikan saja, jangan sendiri-sendiri," ujar Mahfud.

Pangdam TNI dan Kapolda Papua, kata dia, akan berkoordinasi. Sementara itu, BIN tetap akan melakukan kegiatan intelijen yang bersifat lebih politis. Misalnya, menggalang dukungan dari tokoh-tokoh adat/agama/masyarakat di Papua, mengidentifikasi lokasi-lokasi, hingga berdiplomasi bersama Kementerian Luar Negeri untuk menghalau pelarian kelompok kriminal bersenjata (KKB).

KKB di Papua pun dilabeli pemerintah sebagai teroris pasca penembakan terhadap Kepala BIN daerah Papua Mayjen Anumerta I Gusti Danny Karya Nugraha pada Minggu (25/4). Pelabelan terorisme terhadap KKB telah sesuai ketentuan UU Nomor 5 tahun 2018

Dia telah meminta kepada Polri-TNI dan BIN untuk segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur. Artinya, jangan sampai menyasar masyarakat sipil. Sebab, rakyat Papua adalah bagian dari Indonesia. 

Setelah pasca penentuan pendapat rakyat (Pepera) 1969, Papua dan Papua Barat adalah bagian sah dari negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).

Sponsored

Penanganan persoalan Papua, kata dia, lebih menitikberatkan pada isu penataan lingkungan hidup dan kesejahteraan. Jadi, bukan isu kemerdekaan. Maka, pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2020 untuk menyelesaikan masalah kesejahteraan di Papua.  

"Bukan dengan penyelesaian bersenjata, tidak ada gerakan atau tindakan bersenjata terhadap rakyat Papua, tetapi ada tindakan penegakan hukum. Adapun pemberantasan terhadap terorisme, itu bukan terhadap rakyat Papua, tetapi terhadap segelintir orang," tegas Mahfud.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid