sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman akan investigasi pertandingan hingga tragedi Stadion Kanjuruhan

Investigasi dilakukan karena mendeteksi adanya malaadministrasi dalam penyelenggaraan pertandingan Liga 1 antara Arema FC kontra Persebaya.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 03 Okt 2022 08:45 WIB
Ombudsman akan investigasi pertandingan hingga tragedi Stadion Kanjuruhan

Ombudsman RI mendeteksi adanya malaadministrasi dalam penyelenggaraan pertandingan Liga 1 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (1/10) malam. Ini berdasarkan hasil telaah regulasi dan pemberitaan terkait, termasuk tragedi yang menewaskan ratusan Aremania.

"Dari data sementara yang ada baik pemberitaan media, telaah regulasi, maka Ombudsman memandang ada potensi malaadministrasi," demikian disampaikan Ombudsman dalam keterangannya, Minggu (3/10).

Ombudsman lantas menyinggung Pasal 1 huruf 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021. Aturan itu guna memastikan keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, baik sebelum, selama, dan setelah pertandingan. RKK pun mengatur upaya mitigasi potensi kerusuhan yang menimbulkan korban.

Ada beberapa hal yang menjadi sorotan dugaan pelanggaran malaadministrasi. Misalnya, jumlah penonton melebihi batas rekomendasi, kewajiban panpel menjamin keberadaan layanan kedaruratan dan identitas penonton, serta mekanisme pengendalian massa oleh kepolisian.

"Atas beberapa permasalahan tersebut di atas, Ombudsman bakal menindaklanjuti dengan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IN) sesuai Pasal 7 huruf d UU Nomor 37 Tahun 2008," tuturnya.

"Ombudsman melalui Perwakilan Jawa Timur akan melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian atau pemeriksaam dokumen. Hasil IN dapat berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaran pertandingan atau kompetisi sepak bola," imbuhnya.

Investigasi ditempuh mengingat pertandingan dan kerusuhan yang terjadi tergolong ranah pelayanan publik sehingga menjadi ruang kerja Ombudsman. Pangkalnya, ada keterlibatan negara melalui organnya, baik via anggaran maupun penyelenggaraan dan pengawasannya.

PSSI mendelegasikan pelaksanaan pertandingan kepada panitia pelaksana (panpel), PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator pertandingan, dan kepolisian sebagai aparat pengamanan kegiatan. Ketiganya berkolaborasi guna memastikan keamanan dan keselamatan pertandingan atau kompetisi.

Sponsored

"Selain itu, dalam kasus kerusuhan, pemerintah harus berperan dalam melindungi keselamatan warga," tegas Ombudsman.

Berita Lainnya
×
tekid