sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Desain pemilu serentak dikritik tak efektif

Pesta demokrasi yang dilaksanakan secara serentak dinilai lebih mahal dan menelan korban jiwa.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 25 Apr 2019 19:20 WIB
Desain pemilu serentak dikritik tak efektif

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ahmad Muzani menilai desain pemilu serentak yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi penyebab munculnya beragam persoalan di Pemilu 2019. Selain lebih mahal, pemilu juga menyebabkan ratusan penyelenggara pemilu meninggal. 

"Supaya demokrasi kita lebih simpel, demokrasi lebih singkat, demokrasi kita lebih hemat, tapi ternyata apa yang dimaksudkan oleh Mahkamah Konstitusi jauh dari kenyataan. Demokrasi kita ternyata jauh lebih mahal," kata Muzani di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/4). 

Hingga kini, tercatat ada 144 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat dan usai menjalankan tugas di Pemilu 2019. Selain itu, puluhan petugas pengawas dan personel kepolisian yang mengawal pemilu juga diketahui meninggal. 

Selain fenomena gugurnya para 'prajurit' penyelenggara pemilu, Muzani mengatakan, pemilu kali ini juga diwarnai beragam kecurangan. Ia mengaku sudah melaporkan dugaan-dugaan kecurangan yang dihimpun kubunya ke KPU. 

"Kami juga berdiskusi soal berbagai macam kecurangan dan sisa waktu yang ada kami harapkan berbagai macam kecurangan itu bisa diungkap. Berbagai macam salah upload, salah data, dan sekarang ini juga kami minta agar segera diselesaikan," katanya.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, beragam persoalan yang muncul dalam Pemilu 2019--termasuk di antaranya maraknya petugas KPPS yang gugur--disebabkan pemilu nasional dan lokal diselenggarakan secara serempak. 

"Pemilu serentaknya tidak seperti desain yang diharapkan sejak awal. Dulu kita kan mengusulkan serentaknya ada nasional dan daerah. Tapi kan kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi serentaknya mulai dari DPRD kabupaten kota DPR sampai presiden dipilih secara langsung dalam satu waktu yang sama," kata dia. 

Very juga menyoroti desain pemilu yang membuat beban kerja petugas di lapangan kian berat. Salah satunya ialah rekapitulasi yang harus rampung di waktu hari pemungutan suara. "Padahal, kotaknya ada lima ini juga tentu akan merumitkan petugas," ujar dia. 
 
Very setuju pemilu dilaksanakan secara serempak. Namun demikian, ia meminta pemerintah dan DPR memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. "Atau bisa juga modelnya eksekutif-legislatif. Presiden, gubernur dipilih dalam satu waktu nanti DPR dan DPRD-nya waktu berbeda," ujar dia. 

Sponsored

Keserentakan Pemilu 2019 merupakan perintah putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013. Putusan MK itu kemudian diadopsi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).
 

Berita Lainnya
×
tekid