sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Memilah lembaga survei abal-abal dan kredibel

Survei bertujuan untuk memberikan informasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 04 Feb 2019 19:32 WIB
Memilah lembaga survei abal-abal dan kredibel

Menjelang pemilihan umum (pemilu) banyak muncul lembaga survei. Hasil riset dari lembaga survei, biasanya dimanfaatkan sebagai acuan publik untuk menentukan pilihan politik.

Namun, tak hanya lembaga survei dengan metodologi riset ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan secara akademik yang muncul. Sebagian dari lembaga survei ini juga memunculkan tanda tanya besar seputar metodologi riset yang mereka gunakan, kualitas data, dan tim riset yang mereka miliki.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, survei merupakan salah satu bentuk partisipasi publik dalam pemilu, yang bertujuan untuk memberikan informasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.

Cara membedakan

Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan, ramai berdirinya lembaga survei belakangan ini bisa dilihat dalam dua hal. Pertama, hal ini merupakan usaha untuk membantu pertumbuhan demokrasi di Indonesia.

Kedua, ada peluang usaha yang bisa digarap di bidang survei, karena di sana bisa meraup profit yang sangat signifikan, terutama di tahun-tahun politik.

Menurut Emrus, untuk membedakan lembaga survei yang bisa dipercaya maupun abal-abal, dapat dilihat dari dua hal. Pertama, lembaga riset tersebut harus mendeklarasikan sumber pendanaannya, dan siapa saja orang yang ada di balik lembaga itu. Kedua, soal metodologi yang digunakan lembaga tersebut.

“Apakah pengambilan samplingnya sudah dapat dikatakan sebagai representasi dari jumlah populasi, probability sampling, atau apakah margin of error-nya sudah ditentukan secara ketat?” kata Emrus saat dihubungi reporter Alinea.id, Senin (4/2).

Sponsored

Emrus pun mengatakan, penyusunan pertanyaan dalam kuesioner yang akan diisi masyarakat juga perlu diperhatikan. Bila pertanyaan disusun secara berurutan dengan sistem penomoran pilihan jawaban a, b, c, dan seterusnya, maka memunculkan nama salah satu calon. Dalam konteks riset pemilu, harus dilakukan secara acak.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi memberikan pemaran hasil survei mengenai Media Sosial, Hoaks dan Sikap Partisan Dalam Pilpres 2019 di Jakarta, Selasa (8/1). (Antara Foto).

“Jangan sampai nama salah satu calon selalu berada di urutan atas, sebab itu akan memengaruhi psikologi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Emrus berpendapat, masyarakat akan cenderung memilih salah satu nama yang berada di posisi paling atas, dan terus konsisten berada di urutan tersebut.

Hal senada juga dikatakan analis komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio. Menurutnya, selama metode yang dipakai lembaga survei itu benar, sudah pasti kredibel.

“Yang kita lihat metodenya saja, bukan cuma nama dan bukan siapa yang ada di belakangnya. Itu cara yang paling jitu untuk memvalidasi,” katanya, ketika dihubungi, Senin (4/2).

Sementara itu, menurut peneliti Departemen Politik dan Hubungan Internasional Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes, untuk bisa menentukan mana lembaga survei yang kredibel dan tidak, harus dilihat dari rekam jejak penelitian yang pernah dilakukan lembaga itu.

“Kecakapannya melakukan riset, dan kredibilitasnya,” ujar Arya saat dihubungi, Senin (4/2).

Selain itu, identifikasi awal juga bisa dilakukan dengan melihat apakah lembaga survei itu tergabung dalam asosiasi lembaga survei atau tidak.

“Sebab di sana kan mereka sebelum masuk sudah melewati fase seleksi anggota, dan secara hukum terikat dengan pakta integritas yang berlaku di asosiasi tersebut,” katanya.

Arya menambahkan, mekanisme yang dimiliki dalam sebuah asosiasi bisa menjaga kredibilitas lembaga survei. Sebab, asosiasi bisa melakukan audit keuangan lembaga survei maupun audit metodologi riset yang dipakai.

Selain di tingkatan asosiasi, memvalidasi hasil survei juga dapat dilihat melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kata Arya, KPU sekarang ini memiliki mekanisme untuk setiap publikasi hasil survei dari setiap lembaga yang terdaftar di KPU.

“Jadi, KPU sekarang mengatur kalau setiap publikasi riset harus terdaftar,” katanya.

Arya pun menuturkan, media merupakan pintu terakhir dari pembatasan keran informasi dari lembaga survei yang tak kredibel kepada publik.

“Jangan sampai semua hasil survei dimuat di media massa, harus ada verifikasi detail oleh media dari setiap hasil survei yang dikeluarkan sebuah lembaga,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid