sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Prabowo menang di Jaksel, saksi Gerindra walk out

Saksi Gerindra walk out dari rapat pleno rekapitulasi karena KPU menolak usulannya menunda proses penghitungan suara.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 09 Mei 2019 19:27 WIB
Prabowo menang di Jaksel, saksi Gerindra walk out

Dua orang saksi Partai Gerindra meninggalkan rapat atau walk out saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi yang digelar oleh KPU DKI Jakarta di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (9/5). Padahal, suara calon presiden dan wakil presiden 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diusung Gerindra, mengalahkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin di Jakarta Selatan.

Pasangan nomor urut 02 memperoleh 723.008 suara. Adapun pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh 673.100 suara.

Salah satu saksi bernama Syarif menjelaskan alasannya meninggalkan ruangan karena KPU bersikap tidak adil. Ini disebabkan KPU DKI menolak usulan dirinya untuk menunda proses penghitungan suara di Jakarta Selatan. 

Syarif yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu mengatakan, penghitungan suara harus ditunda karena form DB1 untuk Jakarta Selatan baru diserahkan siang tadi. DB1 merupakan formulir yang berisi rekapitulasi beberapa formulir DA1.

Hal itu, lanjut Syarif, membuat timnya tidak bisa mencocokkan formulir perolehan suara yang dimiliki oleh partainya. 

"Saya inginnya DB1-nya ada, DA1-nya ada, lalu disandingkan seperti Jakarta Pusat tadi. Kalau ini kan belum. KPU ingin kita mengikuti melalui screen. Enggak dong, saya ingin punya data sendiri dari kotak suara," kata Syarif di luar Hotel Bidakara. 

Penghitungan suara untuk Jakarta Selatan memang dijadwalkan dilakukan esok hari. Namun, pihak KPU menilai masih ada cukup waktu untuk melakukan penghitungan suara, sehingga dilanjutkan hari ini. 

Keputusan KPU ini didukung penuh oleh para saksi partai politik lain, termasuk dari perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Sponsored

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Jufri mengatakan, masalah internal saksi yang belum melakukan rekapitulasi tidak dapat dijadikan pertimbangan untuk menunda proses perhitungan suara.

"Partai yang bersangkutan sudah menerima salinan dari seluruh saksi yang hadir di tingkat kota, dianggap sudah diterima. (Persoalan) Internal itu di luar aturan KPU. Rekapitulasi ini bisa dilanjutkan,” kata Jufri di tengah-tengah proses penghitungan suara.

Berita Lainnya
×
tekid