Timsel KPU-Bawaslu daerah diminta akomodasi keterwakilan perempuan
Pasal 6 ayat (5) UU Pemilu memandatkan tentang kebijakan afirmatif, terutama keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melakukan seleksi calon anggota di tingkat daerah secara nasional. Prosesnya dilakukan tim seleksi (timsel).
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta timsel memperhatikan keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu. Bahkan, dinilai sebagai sebuah keharusan.
"[Keterwakilan perempuan] sangat penting. Bukan hanya memerhatikan, harusnya wajib," ucap Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, saat dihubungi Alinea.id, Minggu (9/7).
Pasal 6 ayat (5) Undang-Undang (UU) Pemilu memandatkan tentang kebijakan afirmatif, terutama keterwakilan perempuan. Isinya, "Komposisi keanggotaan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%."
Menurut Kaka, adanya representasi perempuan dalam institusi penyelenggara pemilu merupakan bentuk penghormatan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
"Keterwakilan kelompok rentan sangat penting. Begitu juga di Indonesia, keterwakilan perempuan dalam politik dan jabatan publik masih perlu didorong," tuturnya.
Kaka mendorong KPU ataupun Bawaslu RI bersikap apabila timsel tidak memperhatikan keterwakilan perempuan dalam proses seleksi tersebut.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Pertarungan capres di lumbung suara Jawa Barat
Sabtu, 23 Sep 2023 06:06 WIB
Riak-riak di tubuh PSI: "Bagi saya, PSI tak lagi istimewa..."
Jumat, 22 Sep 2023 06:29 WIB