sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tok! DPR dan KPU sepakat durasi kampanye Pemilu 2024 75 hari

DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati durasi masa kampanye Pemilu Serentak 2024, yakni selama 75 hari.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 06 Jun 2022 15:55 WIB
Tok! DPR dan KPU sepakat durasi kampanye Pemilu 2024 75 hari

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menegaskan, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati durasi masa kampanye Pemilu Serentak 2024, yakni selama 75 hari. Keputusan ini merupakan hasil konsultasi antara pimpinan DPR dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota di Senayan, Jakarta, Senin (6/6).

"Durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari," ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat konsultasi tersebut.

Puan mengatakan, dengan durasi masa kampanye tersebut, KPU dapat menyelesaikan pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024. Sebab, masa kampanye sangat terkait dengan masa pengadaan dan distribusi logistik.

"Diharapkan pendistribusian logistik dan pembuatan logistik bisa dilaksanakan KPU sehingga sesuai tahapan dan jadwal yang telah disepakati," ucap dia.

Puan berharap pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur terkait pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan dengan lancar.

"Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah, KPU, dan DPR sehingga apapun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu," tegas Puan.

Selain itu, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini bilang, prosedur dan mekanisme penanganan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dilaksanakan maksimal 21 hari. Puan juga mendorong agar bisa lebih cepat dari ketentuan yang berlaku sehingga prosesnya tidak berlarut-larut.

"Kewenangan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) untuk memeriksa sengketa pelanggaran pemilu tidak (boleh) tumpang tindih dengan MK dan MA," ungkap Puan.

Sponsored

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya memerlukan dukungan DPR khususnya Komisi II dalam menuntaskan penyusunan peraturan KPU (PKPU) terkait  tahapan, jadwal,dan program Pemilu Serentak 2024. Menurutnya, PKPU menjadi pegangan bersama dalam menjalankan tahapan-tahapan Pemilu Serentak 2024.

"Pembahasan PKPU ke depan perlu dukungan DPR sebagai pembentuk UU agar substansi PKPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu," pungkas Hasyim.
 

Berita Lainnya
×
tekid