sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang

RUU Perlindungan Ddata Pribadi terdiri daru 16 Bab dan 72 pasal.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 20 Sep 2022 11:30 WIB
DPR sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang

Rapat Paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang hari ini (20/9). Pengesahan RUU PDP mengemuka setelah berbagai peretasan data pribadi bocor ke ruang publik belakang ini.

Rapat paripurna pengesahan RUU PDP dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk Freidrich Paulus.

Dalam laporannya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PDP DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah, panja memutuskan untuk menyetujui RUU PDP untuk dibahas pada rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. 

"RUU PDP terdiri daru 16 Bab dan 72 pasal. Kami harapkan RUU PDP dapat disahkan menjadi undang-undang," kata Abdul Kharis di Senayan, Jakarta, Selasa (20/9). 

Usai mendengarkan laporan Abdul Kharis, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat.

"Apakah rancangan tentang RUU PDP dapat diseujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk. 

Usai mendengarkan persetujuan anggota DPR yang hadir, Lodewijk lantas mengetuk palu tanda disahkannya RUU PDP menjadi undang-undang.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani berharap UU PDP akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

Sponsored

"Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini," kata Puan kepada wartawan, Senin (19/9).

Politikus PDIP itu menjelaskan, naskah final RUU Perlindungan Data Pribadi yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Setelah disahkan DPR, Puan berharap pemerintah segera mengundangkan RUU PDP ini. Dengan demikian aturan turunannya, termasuk pembentukan lembaga pengawas yang akan melindungi data pribadi masyarakat, cepat terealisasi.

"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," ucap dia.

Berita Lainnya
×
tekid