sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gaduh uji materi sistem pemilu, Mahfud MD: Belum ada keputusan resmi

Mahfud meminta seluruh pihak untuk menunggu keputusan resmi yang akan disampaikan hakim MK.

Gempita Surya
Gempita Surya Senin, 29 Mei 2023 12:17 WIB
Gaduh uji materi sistem pemilu, Mahfud MD: Belum ada keputusan resmi

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengaku mendapatkan "bocoran" putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilihan umum (pemilu). Dia menyebut, MK akan mengabulkan sistem proporsional tertutup.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, belum ada putusan tersebut. Itu berdasarkan hasil konfirmasinya langsung kepada MK.

"Sudah beredar isu di luar bahwa sudah ada putusan dan sebagainya. Saya tadi memastikan ke MK, apa betul itu sudah diputuskan? Belum, itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK, lalu dianalisis sendiri," kata Mahfud dalam rapat koordinasi (rakor) bersama TNI-Polri terkait Pemilu 2024 di Jakarta, Senin (29/5).

Mahfud mengatakan, sidang putusan di MK terkait gugatan sistem pemilu baru akan digelar pekan ini. Artinya, belum ada vonis resmi atas uji materi sistem pemilu.

"Sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi, belum ada keputusan yang resmi, [tetapi disebut-sebut] sudah diputus sekian 6 banding 3, atau 5 banding 4, dan sebagainya. Itu belum ada," ujar Mahfud.

Disampaikan Mahfud, teknis sistem proporsional terbuka maupun tertutup tidak jauh berbeda bagi penyelenggara pemilu. Terlebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga belum mencetak surat suara.

"Masalah sistem pemilu, apakah akan terbuka atau akan tertutup, mungkin dalam seminggu ke depan, Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan vonisnya tentang itu," ucap dia.

Mahfud meminta seluruh pihak menunggu keputusan resmi yang akan disampaikan hakim MK. Seluruh penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, diminta berfokus melakukan tugasnya dalam mengawal "pesta demokrasi" 2024.

Sponsored

"Oleh sebab itu, kita harus menunggu dan kita sebagai penyelenggara tidak perlu risau dengan sistem apa pun. Itu nanti yang risau kira-kira, ya, antarpartai politik, antarcalon. Nah, itu tugas kita untuk mengamankannya dan mengarahkan sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Mahfud.

Sebelumnya, eks Wamenkumham, Denny Indrayana, menyebut, MK segera memutuskan uji materi (judicial review) sistem pemilu. Putusannya, proporsional tertutup, yang terakhir kali diadopsi pada Pemilu 2004.

"Pagi ini, saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," twitnya melalui akun Twitter @dennyindrayana, Minggu (28/5).

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba (Orde Baru): otoritarian dan koruptif. KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kicaunya lagi.

Mahfud melalui unggahan di akun Twitternya lantas meminta polisi menelusuri pernyataan Denny Indrayana terkait putusan MK soal sistem pemilu. Hal itu bisa digali melalui pemeriksaan terhadap Denny lantaran putusan MK tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang  katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," twit @mohmahfudmd, Minggu (28/5).

Berita Lainnya
×
tekid