sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masinton klaim pasal penghinaan presiden dibutuhkan

Pembahasan RUU KUHP ini masih berlangsung di Komisi III DPR.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 13 Sep 2019 10:57 WIB
Masinton klaim pasal penghinaan presiden dibutuhkan

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, pasal penghinaan presiden dan wakil presiden masih diperlukan di Indonesia. Meski begitu, Masinton menyebut tak ada niat untuk membungkam pengkritik dalam dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tengah digodok tersebut.

"Ya gak apa-apa, masih dibutuhkan. Setiap negara butuhkan itu," kata Masinton kepada Alinea.id di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Masinton mengatakan, Komisi III telah menyepakati RUU KUHP itu menjadi delik aduan. Artinya, kata Masinton, tidak semua orang menggunakan pasal ini untuk melaporkan siapa saja yang dianggap menghina kepala negara.  

"Cuma kan diatur, dari delik umum jadi delik aduan. Delik aduan tidak sembarang orang adukan, karena harus mendapat kuasa dari presiden atau wapres (wakil presiden)," kata politisi PDIP ini.

Pembahasan RUU KUHP ini masih berlangsung di Komisi III DPR. Namun, upaya ini dinilai untuk menghidupkan kembali hukum di era kolonial yang oleh banyak pengkritik menyebutnya akan menjadi alat kriminalisasi dan membatasi kebebasan berpandapat, yang mirip dengan hukum lèse-majesté di Thailand.

Sebenarnya UU ini adalah warisan dari pemerintahan kolonial Belanda selama 350 tahun, dan sudah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2006 karena melanggar Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh DPR, tindak pidana penghinaan dalam RUU KUHP dimunculkan kembali dengan perubahan dari delik yang bersifat biasa, menjadi delik aduan untuk melindungi kepentingan perlindungan presiden dan wakil presiden sebagai simbol negara.

Delik aduan berarti setiap orang yang menghina presiden harus diadukan terlebih dahulu oleh pihak yang merasa dirugikan atau korban sebelum bisa diproses penegak hukum, sementara delik umum memungkinkan aparat memproses kasus tersebut dengan atau tanpa pengaduan dari korban.

Sponsored

Pada draf versi 28 Agustus 2019, pasal yang sebelumnya dikenal dengan nama tindak pidana “Penghinaan Presiden” berganti terminologi menjadi “Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden” dalam Pasal 218-220 RUU Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid