sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PKS bandingkan pemindahan IKN dengan kebijakan pencairan dana JHT

PKS mempertanyakan kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) perihal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 16 Feb 2022 15:02 WIB
PKS bandingkan pemindahan IKN dengan kebijakan pencairan dana JHT

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan kebijakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) perihal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dilakukan saat usia pekerja mencapai 56 tahun. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Menurutnya, wajar aturan tersebut menimbulkan penolakan lantaran diambil dalam kondisi ekonomi yang tidak baik akibat pandemi Covid-19.
 
"Mengapa aturan baru mengenai pencairan klaim JHT mesti dilakukan sekarang? Apakah tidak ada waktu yang lebih tepat? Menjadi wajar jika di media sosial timbul narasi bahwa pemerintah menahan uang pekerja. Lebih bijak jika permenaker tersebut dicabut, setidaknya sampai perekonomian pulih," kata Mardani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/2).

Menurut Mardani, saat ini situasi perekonomian diliputi ketidakpastian karena pandemi Covid-19. Kekhawatiran terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sampai tidak mempunyai tabungan nyata dialami pekerja. Kondisi tersebut, kata dia, ditambah dengan kenaikan upah tahun ini yang tidak sesuai dengan harapan pekerja, sedangkan inflasi tinggi menggerus daya beli.

"Kita masih mengalami langkanya minyak goreng di pasar tradisional dan ritel. Ketika langka, harganya melonjak. Lalu harga kedelai impor juga naik, bisa berdampak pada produksi tempe dan tahu. Dari sini kita melihat, pemerintah seharusnya hadir untuk rakyat bukan untuk meresahkan," ujarnya.

Mardani menegaskan, pemerintah terlihat abai dalam banyak hal. Pemindahan Ibu Kota Negara justru dipercepat namun JHT justru diperlambat. "Dua kebijakan dengan keputusan yang kontras atas rasa berkeadilan," ungkap Mardani.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan dana JHT yang dibayarkan peserta dan pemberi kerja tidak akan hilang. Ida menyebut dana bakal aman hingga peserta dapat mengklaim penuh pada usia ke 56 tahun.Namun, untuk peserta yang mengalami cacat total atau meninggal, dana JHT dapat dicairkan sepenuhnya.

"Iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun atau cacat total sebelum memasuki pensiun atau meninggal," kata Ida dalam keterangan tertulis, Senin (14/2).

Menurut Ida, untuk kepentingan jangka pendek sudah terdapat beberapa program lain seperti yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk membantu para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sponsored

Terkait ketentuan JHT diberikan kepada peserta yang mencapai usia 56 tahun, Ida mengatakan ketentuan itu tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Bagi peserta yang meninggal dunia maka dapat diklaim oleh ahli waris dan untuk yang dalam kondisi cacat total tetap maka klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan catat total tetap.

Ida menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa klaim dapat dilakukan sebagian dengan jangka waktu tertentu.

Klaim dapat dilakukan ketika peserta telah mengikuti Program JHT paling minimal 10 tahun dengan besaran yang dapat diambil adalah 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Berita Lainnya
×
tekid