sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
M Budi Djatmiko

Kampus Merdeka ala Nadiem

M Budi Djatmiko Selasa, 28 Jan 2020 17:53 WIB

Hak belajar tiga semester di luar program studi (4)

Merdeka Belajar 4: Kemendikbud memberikan kemerdekaan dan otonomi pada kampus, dengan memberikan kebebasan waktu untuk mengambil SKS. Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak). Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak dua semester (setara dengan 40 SKS) dan ditambah lagi, dapat mengambil SKS di prodi yang berbeda di PT yang sama sebanyak satu semester (setara dengan 20 SKS). Dengan kata lain SKS yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak lima semester dari total semester yang harus dijalankan (tidak berlaku untuk prodi Kesehatan). 

Berdasarkan Permenristekdikti No. 44/2015, SKS merupakan takaran waktu kegiatan belajar berdasarkan proses pembelajaran maupun pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler. Selama ini, SKS juga terbatas pada definisi pembelajaran tatap muka di dalam kelas. Padahal, proses pembelajaran mahasiswa tidak terbatas pada kegiatan di dalam kelas saja.  

Dalam skema yang baru, mahasiswa diberikan hak untuk secara sukarela (bisa diambil ataupun tidak) melakukan kegiatan di luar program studi, bahkan di luar perguruan tinggi yang dapat diperhitungkan dalam SKS. 

Sponsored

APTISI memandang ini terobosan yang baik, karena harapannya, mahasiswa dapat memiliki kebebasan menentukan rangkaian pembelajaran mereka, sehingga  tercipta budaya belajar yang mandiri, lintas disiplin, dan mendapatkan pengetahuan serta pengalaman yang berharga untuk diterapkan. Proses pelaksanaan penghitungan SKS akan dibebaskan kepada setiap perguruan tinggi.

Perguruan tinggi wajib memberikan hak kepada mahasiswanya untuk secara sukarela mengambil sks diluar program studi dan di luar perguruan tingginya.

Dasar hukum perubahan definisi SKS adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dasar hukum perubahan definisi SKS adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020  tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Berita Lainnya
×
tekid